Ada 400 Ribu Data Jemaah Invalid, Antrean Haji Faktual Dipangkas Jadi 14 Tahun
HIMPUHNEWS — Waktu tunggu haji Indonesia mengalami perubahan signifikan. Dari masa antrean yang sebelumnya pernah mencapai 49 tahun dan kemudian dihitung menjadi 26 tahun secara administratif, Kementerian Haji dan Umrah kini menyebut rata-rata masa tunggu secara faktual berada di kisaran 14 tahun.
Perhitungan tersebut dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah yang berada dalam antrean keberangkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan basis data menjadi bagian dari upaya pemerintah mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai kondisi antrean haji Indonesia.
"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/09).
Dari 49 Tahun, Kini Secara Faktual 14 Tahun
Validasi tersebut kemudian menjadi dasar Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah dalam daftar antrean.
Menurut Dahnil, hasil penghitungan menunjukkan jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata telah menjalani masa tunggu sekitar 14 tahun.
"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.
Angka tersebut berbeda cukup jauh dibandingkan masa tunggu yang sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula penghitungan sehingga rata-rata antrean secara administratif turun menjadi sekitar 26 tahun.
Kini, setelah pembenahan dan validasi data dilakukan, pemerintah memperoleh gambaran lain mengenai masa tunggu jemaah berdasarkan kondisi faktual.
"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.
Prabowo Minta Antrean Terus Diperpendek
Pembenahan data belum menjadi akhir dari upaya pemerintah mengurai panjangnya antrean keberangkatan haji. Presiden Prabowo Subianto, menurut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu jemaah.
Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan basis data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut diharapkan membuat informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan perbedaan antara masa tunggu administratif dan faktual sebelumnya juga telah disampaikan Dahnil pada Juni 2026. Ketika itu, ia menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif tercatat mencapai 26 tahun.
Pada periode tersebut, mayoritas jemaah yang akhirnya diberangkatkan disebut secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Validasi terhadap 5,7 juta data jemaah kini menjadi dasar penghitungan lebih lanjut terhadap kondisi antrean tersebut. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid sehingga pembenahan data menjadi salah satu faktor penting dalam memperoleh gambaran masa tunggu haji yang lebih akurat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

