Pemerintah Usulkan Skema 52:48 untuk Biaya Haji 2027, Porsi Jemaah Jadi 52 Persen

HIMPUHNEWS — Skema pembiayaan haji 2027 kembali bergerak. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi 52:48, dengan 52 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 48 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.
Formula tersebut berbeda dari skenario sebelumnya yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah kepada DPR, yakni 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Namun, hingga kini pemerintah dan DPR belum menetapkan biaya haji untuk musim 1448 H/2027 M.
Usulan komposisi baru itu disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar," kata Gus Irfan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dari Skema 40:60 Bergeser ke 52:48
Dalam pembahasan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka itu naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,41 juta per jemaah.
Melalui skenario awal tersebut, jemaah direncanakan menanggung Bipih sebesar 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta per orang. Sementara 60 persen sisanya, sekitar Rp64,40 juta per jemaah, ditopang melalui nilai manfaat dana haji.
Kini, komposisi tersebut kembali diformulasikan. Prabowo mengusulkan agar porsi Bipih menjadi 52 persen dan nilai manfaat sebesar 48 persen.
Meski persentase Bipih dalam formula itu lebih besar dibandingkan skenario awal 40:60, pemerintah menekankan bahwa pencarian formula diarahkan agar perubahan berbagai komponen BPIH tidak memberikan beban terlalu besar kepada jemaah.
Biaya Haji 2027 Belum Ketok Palu
Formula 52:48 tersebut belum menjadi keputusan final biaya haji 2027. Pemerintah dan DPR masih membahas besaran BPIH maupun pembagian komponen pembiayaannya.
Pembahasan dilakukan di tengah perubahan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan. Pemerintah pun mencari formulasi baru agar penyesuaian biaya tidak serta-merta dibebankan dalam jumlah besar kepada calon jemaah.
Arahan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Prabowo bersama Gus Irfan dan Dahnil di Istana. Pemerintah masih harus menentukan bagaimana perubahan komposisi Bipih dan nilai manfaat tersebut diterapkan dalam struktur biaya haji 2027.
Dana Haji Ikut Masuk Sorotan
Di luar komposisi biaya, Prabowo juga memberikan perhatian terhadap tata kelola dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji.
"Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji," sebut Dahnil.
Menurut Dahnil, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi pijakan dalam rekonstruksi tata kelola keuangan haji agar lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit.
Dengan pembahasan BPIH yang belum selesai, formula 52:48 kini menjadi salah satu opsi yang masuk dalam pembicaraan biaya haji 2027. Keputusan akhirnya akan menentukan seberapa besar porsi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah dan berapa bagian yang ditopang melalui nilai manfaat dana haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
