himpuh.or.id

HIMPUH Apresiasi Penetapan Biaya Minimal Umrah Rp27 Juta, Namun Beri Tiga Catatan Kritis

Kategori : Kegiatan, Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 30 September 2026, 10:12:35

FotoJet - 2026-09-30T105345.172.jpg

HIMPUNEWS — Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI yang yang menetapkan harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sebesar Rp27 juta.

Kendati demikian, asosiasi yang menaungi 477 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut menilai ada tiga hal krusial yang harus diperjelas pemerintah agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.

Sebelumnya, Kemenhaj mengumumkan formulasi standar harga terendah sebesar Rp27 juta. Angka ini dirumuskan secara logis dengan memperhitungkan penggunaan maskapai berbiaya murah (low-cost carrier), fluktuasi harga avtur, serta pergerakan nilai tukar mata uang. Kebijakan ini dihadirkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok umrah murah di bawah standar.

"Itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Rabu (30/9/2026).

Merespon rencana tersebut, HIMPUH menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam melindungi jemaah. Namun, asosiasi memberikan tiga catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Kemenhaj:

  1. Transparansi Dasar Perhitungan

    HIMPUH mempertanyakan perincian komponen atas dasar apa angka batas minimal Rp27 juta tersebut dihitung. Kejelasan rincian komponen biaya sangat penting agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki acuan operasional yang sama dan transparan.

  2. Kejelasan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

    Selain mematok nominal harga, Kemenhaj diminta untuk merumuskan secara detail Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang didapat jemaah dengan harga Rp27 juta tersebut. Hal ini meliputi kepastian fasilitas akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi lokal di Arab Saudi, hingga aspek pembimbingan ibadah.

  3. Mekanisme Pengawasan dan Penindakan yang Tegas

    HIMPUH menyoroti efektivitas penegakan aturan di lapangan. Pemerintah diminta membeberkan secara terbuka bagaimana mekanisme pengawasan terhadap travel atau penyelenggara yang nekat menjual di bawah batas minimum, serta bentuk penindakan/sanksi nyata yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar.

HIMPUH berharap, penetapan acuan batas bawah ini mampu menutup celah bagi oknum yang sering kali mengorbankan kualitas layanan bahkan melarikan uang jemaah demi memenangkan persaingan harga.

Namun, tanpa adanya transparansi perhitungan, rincian SPM yang baku, serta pengawasan dan penindakan tegas di lapangan, kebijakan ini dikhawatirkan belum mampu menyelesaikan akar persoalan umrah murah bermasalah secara tuntas.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id