Saudi Masih Aman untuk Umrah, Kemenhaj: Tidak Ada Penerbangan yang Dicancel

HIMPUHNEWS - Kekhawatiran terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah belum berdampak pada penyelenggaraan ibadah umrah jemaah Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan penerbangan umrah menuju Arab Saudi masih berlangsung sebagaimana mestinya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan otoritas Arab Saudi telah menyatakan kondisi penerbangan untuk jemaah umrah masih aman. Kepastian itu disampaikan di tengah ancaman konflik yang melibatkan Arab Saudi dan milisi Houthi.
"Pertama, kita kan ini eskalasi terkait dengan Timur Tengah terutama antara Saudi Arabia dengan Houthi kan terus jadi ancaman serius. Sampai dengan detik ini, pihak Saudi Arabia menyatakan masih aman untuk penerbangan umrah," ujar Dahnil DI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Belum Ada Penundaan atau Pembatalan
Dahnil menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil kebijakan untuk menunda maupun membatalkan keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Aktivitas ibadah umrah di Arab Saudi juga disebut masih berjalan normal.
Kepastian tersebut diperoleh melalui koordinasi Kemenhaj dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Kedua kementerian terus memantau perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah, khususnya yang berpotensi berdampak terhadap perjalanan jemaah.
"Jadi pihak Saudi Arabia masih menyatakan semuanya baik-baik saja dalam konteks ibadah umrah dan tentu kita juga dari Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi, dan Kementerian Luar Negeri juga menyatakan hal yang sama. Jadi pertanyaan dari media apakah ada penundaan atau cancel? Tidak, sampai dengan detik ini penerbangan atau kegiatan umrah masih berjalan sebagaimana mestinya," tegas Dahnil.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
