Subsidi Haji Dipertanyakan: Jemaah Berangkat Diuntungkan, yang Antre Bagaimana?

HIMPUHNEWS - Ada kesenjangan mencolok dalam pemanfaatan nilai manfaat dana haji. Jemaah yang berangkat disebut memperoleh subsidi rata-rata sekitar Rp33 juta hingga Rp35 juta per orang, sementara sekitar 5,7 juta calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu rata-rata hanya memperoleh nilai manfaat sekitar Rp500.000 per orang per tahun.
Ketimpangan tersebut dinilai perlu menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menilai aturan baru harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat dan keberlanjutan dana haji untuk calon jemaah yang masih menunggu.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji merupakan momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme distribusi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaat ini harus dikelola secara berkelanjutan. Distribusinya juga perlu lebih adil dan proporsional antara jamaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan," kata Mustolih Siradj di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Nilai Manfaat Tembus Rp12 Triliun
Menurut Mustolih, nilai manfaat yang dikelola BPKH terus meningkat. Pada 2025, nilainya mencapai sekitar Rp12 triliun, naik dari sekitar Rp11 triliun pada tahun sebelumnya dan sekitar Rp10 triliun pada periode sebelumnya.
Namun, besarnya nilai manfaat tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan distribusi. Menurut dia, pemanfaatannya selama ini lebih banyak diarahkan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Di sisi lain, jutaan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan memperoleh bagian yang jauh lebih kecil. Kondisi tersebut dinilai perlu dikoreksi agar pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini.
Mustolih mengingatkan, keberlanjutan dana haji tidak hanya bergantung pada kemampuan menghasilkan nilai manfaat. Cara mendistribusikan manfaat tersebut juga menentukan apakah dana haji mampu memenuhi kepentingan jemaah secara berkelanjutan.
"Jangan sampai kebijakan subsidi hari ini justru membebani keberlanjutan keuangan haji dan mengurangi kemampuan dana haji untuk memberikan manfaat kepada jamaah pada masa mendatang," ujarnya.
Subsidi Jangan Lagi Seragam?
Karena itu, Mustolih mendorong agar revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya mengatur pengelolaan dana, tetapi juga memperjelas mekanisme distribusi nilai manfaat secara lebih proporsional.
Menurut dia, distribusi subsidi dapat mempertimbangkan masa tunggu sekaligus kemampuan ekonomi masing-masing jemaah. Dengan skema tersebut, besaran subsidi tidak harus diberikan secara seragam kepada seluruh jemaah.
Jemaah dengan kemampuan ekonomi tinggi, misalnya, dapat memperoleh subsidi yang lebih terbatas. Sementara jemaah dengan kemampuan ekonomi menengah mendapatkan subsidi sesuai kapasitasnya.
Sebaliknya, dukungan lebih besar dapat diarahkan kepada calon jemaah yang harus menjual sawah, kebun, atau menggunakan sebagian besar tabungannya untuk membayar biaya haji.
Pendekatan tersebut dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan dibandingkan pemberian subsidi dengan besaran yang sama tanpa melihat kondisi ekonomi setiap jemaah.
Mustolih menilai kepentingan jemaah yang berangkat dan calon jemaah dalam daftar tunggu harus ditempatkan dalam satu kerangka pengelolaan dana haji. Sebab, dana yang dikelola BPKH pada dasarnya harus tetap memberikan manfaat bagi kepentingan jemaah dalam jangka panjang.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan dapat memperkuat tiga prinsip sekaligus, yakni kehati-hatian, keadilan, dan keberlanjutan.
Dengan begitu, nilai manfaat dana haji tidak hanya berfungsi meringankan biaya jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga tetap terjaga untuk memberikan manfaat kepada jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
