Menjalani rangkaian ibadah haji maupun umrah membutuhkan fisik yang prima sekaligus kenyamanan dalam berpakaian.
Bagi jemaah laki-laki, mengenakan kain ihram, dua lembar kain putih tanpa jahitan sering kali memberikan tantangan tersendiri.
Potensi kain melorot, tersingkap, atau terasa melonggar saat tawaf dan sai kerap memicu rasa khawatir yang mengganggu kekhusyukan ibadah.
Teknik Melipat Izar dan Penggunaan Sabuk Pengaman
Dilansir dari berbagai sumber, kunci utama kerapian pakaian ihram laki-laki terletak pada cara memasang izar (kain bagian bawah).
Kain bawah harus dibentangkan lebar dan dililitkan dari bagian atas pusar hingga menutupi bawah lutut atau mata kaki.
Agar lilitan mengunci dengan sempurna, jemaah disarankan melipat atau menggulung bagian atas kain ke arah luar beberapa kali—mirip seperti cara memakai sarung pada umumnya.
Selain gulungan kain yang pas, penggunaan sabuk khusus ihram (sabuk tanpa jahitan) sangat dianjurkan.
Sabuk ihram berfungsi sebagai pengikat tambahan di area pinggang agar posisi kain tetap kokoh meski jemaah harus berjalan jauh, duduk, maupun membungkuk.
Namun, jemaah diingatkan agar tidak melilitkan kain atau mengencangkan sabuk terlalu ketat agar ruang gerak kaki saat melangkah tidak terbatas.
Pengaturan Kain Atas (Rida') dan Etika Beribadah
Selain kain bawah, pengaturan rida' (kain bagian atas) juga memerlukan perhatian khusus. Mengutip dari panduan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kain atas selayaknya diselempangkan menutupi kedua pundak dengan ujung kain berada di bagian dada.
Khusus saat melaksanakan tawaf qudum, jemaah disunnahkan menerapkan posisi idhtiba', yaitu membuka bahu kanan dengan meletakkan bagian tengah kain di bawah ketiak kanan dan menumpukkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Selepas tawaf dan saat menunaikan salat sunnah dua rakaat, kedua pundak wajib ditutup kembali secara sempurna.
Menyilangkan atau mengaitkan ujung kain atas ke bagian lilitan pinggang dapat membantu menjaga agar kain rida' tidak gampang merosot saat terhempas angin atau terkena dorongan jemaah lain.
Menjaga Ketentuan dan Syariat Ihram
Para ahli fikih dan pengelola panduan ibadah terus mengingatkan bahwa kemudahan teknis berpakaian tidak boleh melanggar aturan syariat.
Jemaah laki-laki dilarang keras mengenakan pakaian berjahit (seperti celana dalam, kaus, atau kemeja), dilarang menutup kepala dengan topi atau peci, serta dilarang memakai alas kaki yang menutupi mata kaki dan tumit.
Dengan menguasai teknik lipatan kain yang benar serta memanfaatkan sabuk pengaman ihram, jemaah dapat bergerak aktif dan beribadah dengan tenang tanpa perlu khawatir kain ihram yang dikenakan melorot selama berada di Masjidil Haram maupun tempat-tempat suci lainnya.
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.