#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kenaikan Biaya Haji Jadi Topik Utama dalam Muzakarah Perhajian 2022

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 27 November 2022, 14:53:53

FotoJet - 2022-11-27T145726.920.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar Muzakarah (Simposium) Perhajian selama tiga hari, 28-30 November 2022.

Muzakarah yang rencananya berlangsung di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, itu akan mengulas topik istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat mengatakan, Muzakarah merupakan agenda tahunan Kemenag untuk membahas dinamika penyelenggaraan ibadah haji.

"Tahun ini kita akan mendiskusikan masalah syarat istitha'ah, utamanya dalam konteks pembiayaan haji,"  terang Arsad di Situbondo, Minggu (27/11/2022).

Menurut Arsad, penyelenggaraan Ibadah haji sangat dinamis. Selain konteks di Tanah Air, penyenggaraan ibadah haji juga tidak bisa dilepaslan dari kondisi dan keadaan yang terjadi di Arab Saudi. Tidak jarang muncul kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dan itu harus direspon dengan tepat. 

Tahun 2022 misalnya, kata Arsad, jelang operasional haji, pemerintah tiba-tiba Arab Saudi menaikan biaya pelayanan Masyair dengan nilai sangat signifikan. Hal itu membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian biaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022.

Revisi Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022 pun segera diterbitkan.  Pembebanan biaya kenaikan layanan Masyair dibebankan kepada nilai manfaat setoran awal Jemaah haji. 

"Kenaikan biaya masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH 2022 per jemaah haji naik menjadi  Rp97.791.321," jelasnya.

"Angka ini, naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jemaah," sambungnya. 

Dengan BPIH 2022 tersebut, jemaah haji dibebani pembiayaan sebesar Rp39.886.009 atau  40,79 persen. Adapun sisanya, Rp57.905.312 atau 59,21 persen dibebankan kepada nilai manfaat BPIH.

Kemenag menilai kenaikan biaya Masyair yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.

“Sikap atas kondisi ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022. Muzakarah akan mengkaji dan mendalami konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang," terang Arsad.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id