Otoritas Penerbangan Saudi Cek Kelayakan Bandara Kertajati untuk Penerbangan Haji dan Umrah 2023
HIMPUHNEWS - Otoritas Penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) telah melakukan kunjungan ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati, pada Selasa (6/12/2022).
Menurut Senior Manager Comersial PT BIJB, Agus Sugeng Widodo, kedatangan rombongan ini dalam rangka mengecek kelayakan Bandara Kertajati untuk penerbangan haji dan umrah tahun 2023 dengan Maskapai Saudia Airlines.
"Mereka lihat secara detail tentang kesiapan dan fasilitas yang diinginkan Arab Saudi. Karena mereka memiliki maskapai sendiri, yaitu Saudia Airines," kata Agus.
Agus mengatakan, bahwa Arab Saudi memiliki standar berbeda, walaupun sebenarnya data telah dikirim BIJB melalui Kementerian Perhubungan negara tersebut.
“Jadi kedatangan mereka sifatnya melihat kesesuaian seluruh data yang tertulis Aero Medika Informasi Publication dengan kondisi di lapangan. pertanyaan mereka sangat detail. Misalnya saja rombongan menanyakan di mana penempatan air zamzam sebelum dibawa ke asrama haji, katering di mana, kantornya di mana, standar keamanan bandara, serta ada yang lebih spesifik yang diminta Arab Saudi. Semua fasilitas sudah tersedia,” ungkap Agus Sugeng.
Perwakilan dari Arab Saudi pun melakukan pengecekan landasan sehingga pesawatnya bisa masuk ke BIJB.
“Insya allah, haji bisa diberangkatkan dari BIJB. Rombongan juga sekaligus melihat asrama haji di Indramayu,” kata Agus.
Dia yakin, maskapai milik Arab Saudi akan melakukan penerbangan ke Bandara Kertajati. Keyakinannya itu didukung nota kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, November lalu BIJB melakukan dua penerbangan umrah menggunakan Garuda Indonesia dan Lion Air, namun kepulangan umrah masih menggunakan Bandara Soekarno-Hatta, tidak kembali ke Kertajati
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku