PPIU Kerap 'Dipermainkan' Harga Hotel, Dirjen PHU: Akan Kami Bicarakan dengan Kemenhaj Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief ikut menyoroti sikap para pengusaha hotel di Arab Saudi yang kerap menaikkan harga secara sepihak dan tiba-tiba.
Menurut Hilman, hal itu tentu sangat merugikan para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.
"Saya paham betul keluhan travel-travel umrah kita. Sebagian mereka mengadu kepada saya, ada yang sudah deal harga, sudah membayar uang muka, namun ketika mau berangkat harganya dinaikkan tidak kira-kira," terang Hilman, Senin (30/1/2023).
"Kalau sudah seperti ini kan jadi dilematis, mau dibatalin uang muka ngga balik. Dibebankan kepada jemaah, kan kasihan juga," sambungnya.
Hilman menegaskan, bahwa kasus-kasus semacam ini akan ia jadikan bahan perbincangan dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi.
"Masalah ini akan saya bawa ke level Kementerian. Saya akan sampaikan kepada Kementerian [Haji dan Umrah Arab Saudi] terkait attitude yang dalam bisnis merugikan sebelah pihak," tukas Hilman.
Ia menyatakan, Indonesia selalu ingin membangun kerja sama bisnis dengan yang saling menguntungkan dan setara (mutual and equal).
"Kalau setara itu ngga bisa ketika kami sudah pesan, lalu harganya serta merta dinaikkan. Kita malah menjadi objek, tidak menguntungkan dua belah pihak," jelas Hilman.
Ia pun meminta para pelaku PPIU melalui asosiasi nya masing-masing untuk menyampaikan berbagai bentuk kasus serupa, agar kemudian disampaikan langsung kepada Kementerian terkait di Arab Saudi.
"Jadi masalah-masalah begini tidak selalu karena travel di Indonesia, tapi juga karena mitra bisnis di Arab Saudi," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku