Hanya 80,84 Persen Jemaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan di Tahap 1
HIMPUHNEWS - Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahap 1 resmi berakhir, pada Senin (27/3/2023).
Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag), ada 2.273 jemaah yang melakukan pelunasan Bipih Khusus pada hari terakhir. Sehingga total keseluruhan ada 13.181 jemaah melakukan pelunasan, atau 88,84 persen dari jumlah kuota jemaah haji khusus tahun ini, yaitu 16.305.
Bagi jemaah yang tidak bisa melakukan pelunasan karena alasan finansial, maka porsi nya akan diisi oleh calon jemaah lain. Dan yang bersangkutan akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.
Adapun bagi jemaah yang tidak bisa melakukan pelunasan akibat kegagalan sistem, maka dapat melakukan pelunasan kembali pada tahap kedua, yaitu 5-10 April 2023.
Kegagalan sistem yang dimaksud adalah meliputi;
1. Kegagalan proses pelunasan akibat gangguan jaringan Siskohat dan/atau BPS Bipih Khusus;
2. Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan tahap pertama tidak terambil datanya;
3. Jemaah Haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis;
Pelunasan haji khusus tahap kedua juga akan difokuskan bagi jemaah haji khusus dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia.
2.Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
3.Jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya.
4.Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku