Wukuf Arafah Selesai, Jutaan Jemaah Haji Bergerak ke Muzdalifah Lintasi Jalur Pejalan Kaki Terpanjang di Dunia
HIMPUHNEWS - Puncak haji di Arafah sudah selesai, jutaan jemaah haji dari berbagai penjuru dunia bergerak ke Muzdalifah untuk melaksanakan mabit atau bermalam, pada Selasa (27/6/2023) malam Waktu Arab Saudi.
Ketika jamaah tiba di Muzdalifah, mereka melakukan sholat jamak taqdim Maghrib dan Isya. Di Muzdalifah mereka mengumpulkan kerikil untuk dipakai melaksanakan lontar jumarah di Mina.
Jemaah haji mengayunkan langkah melintasi jalur pejalan kaki terpanjang di dunia, yang menghubungkan Arafah dan Mina.
Jalur pejalan kaki ini memiliki 4 lintasan dengan total panjang mencapai 25 km. Jalur pertama membentang sepanjang 5.100, jalur kedua 7.580 meter, jalur ketiga 7.556 meter, dan jalur keempat 4.620 meter.
Proyek ini dirancang dengan standar internasional terbaik, yang memastikan semua lintasan bisa digunakan sesuai kebutuhan penggunanya.
Lintasan terpanjang di dunia ini diaspal dengan memasang tegel yang saling bertautan, kemudian dilengkapi dengan kursi-kursi di sisinya agar jemaah bisa duduk dan beristirahat.
Terdapat pula 500 penghalang beton berbentuk bola untuk mencegah masuknya kendaraan. Perlu disebutkan bahwa jalan setapak terpanjang di dunia tidak hanya dibedakan dari panjangnya, tetapi juga dari desainnya yang menjaga kelestarian lingkungan.
Tidak hanya itu, dibangun pula tiang lampu berteknologi tinggi, dan lampu sorot (LED) yang sangat terang. Pada saat yang sama biayanya rendah dibandingkan dengan penerangan biasa, dan juga dicirikan oleh emisi gas yang rendah agar tidak merusak lingkungan.
Untuk mengurangi suhu di cuaca panas bagi jamaah, dipasang tiang kabut air dan payung di sekitar jalan. Terdapat pula sekitar 57 papan pemandu untuk memandu peziarah saat mereka melewati Tempat Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku