Dianggap Bentur Regulasi Umrah di Indonesia, Kemenag Sebut Aplikasi Nusuk Kini Dalam Pantauan Pemerintah
HIMPUHNEWS - Sejak Oktober 2022 hingga saat ini Aplikasi Nusuk milik Kerajaan Arab Saudi secara aktif dan massif melakukan promosi langsung ke masyarakat Indonesia.
Aplikasi Nusuk memberikan ruang transaksi langsung Bussines to Consumer (B to C), dengan kata lain, setiap orang dapat secara mandiri melakukan pengajuan visa dan memesan berbagai layanan akomodasi dari perusahaan travel umrah di Arab Saudi.
Asosiasi Sekjen Lintas Asosiasi Haji dan Umrah menganggap, skema B to C dalam aplikasi Nusuk membentur UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebut bahwa penyelenggaraan umrah [secara individu maupun berkelompok] harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Tidak hanya berbenturan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, skema B to C dalam umrah juga berpotensi membahayakan jemaah, karena berbisnis dengan pihak-pihak di Arab Saudi bukan hal mudah.
Masih hangat diingatan masyarakat ketika Menteri Agama melayangkan protes keras kepada salah satu perusahaan layanan haji karena tidak mendapatkan hak yang sesuai, pada musim haji 2023 lalu.
Begitu pula para PPIU dan PIHK yang dengan pengalaman serta kekuatan nya sebagai perusahaan dengan kategori resiko tinggi, seringkali mengalami komplain layanan karena berbisnis di negara Arab yang mempunyai kultur dan bahasa berbeda.
Bahkan untuk persiapan pelaksanaan haji tahun 2024 medatang, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) didorong oleh Pemerintah untuk menggaet lawyer khusus untuk melakukan perlawanan hukum jika terjadi ketidaksesuaian layanan yang diberikan oleh perusahaan penyedia paket umrah/haji di Saudi Arabia.
Bisa dibayangkan, negara dan travel saja harus bekerja keras untuk memastikan layanan aman dan nyaman, bagaimana jika masyarakat langsung yang diarahkan untuk berkomunikasi, bertransaksi dan dilayani perusahaan penyedia paket umrah melalui Nusuk? Tentu akan menjadi tantangan yang kompleks.
Senada dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama juga akan terus mengikuti perkembangan aplikasi Nusuk.
"Jika ada yang melanggar aturan maka dimohon untuk bisa dilaporkan kepada kami sekaligus dikomunikasikan," ujar Rudy Nurdin Ambary, Kasubdit Perizinan dan Pengawasan Haji dan Umrah Kemenag, dalam Webinar bertajuk Dampak Aplikasi Layanan Umrah (Nusk) pada Industri Umrah Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Sebagai pelindung warga negara, Rudy menyebut bahwa Kemenag senantiasa mengedukasi masyarakat untuk menyelenggarakan umrah melalui PPIU sesuai ketentuan.
"Kami akan terus menindak oknum-oknum tidak berizin, serta juga yang memanfaatkan Aplikasi Nusuk tidak sesuai dengan UU," pungkas Rudy.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku