HIMPUH Dukung Langkah Pemerintah Perkuat Moderasi Beragama
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar Serasehan Penguatan Moderasi Beragama bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Jumat-Sabtu (3-4 November) 2023 di Harris Hotel Bandung.
Ini merupakan kegiatan Penguatan Moderasi Beragama pertama yang diselenggarakan Kemenag dengan melibatkan sektor penyelenggara haji dan umrah. Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen PHU Hilman Latief bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) sebagai salah satu asosiasi haji dan umrah terbesar di Indonesia turut ikut serta bersama 10 asosiasi haji dan umrah lainnya.
Ketua Perwakilan HIMPUH Jawa Barat Dodi Sudrajat, yang hadir sebagai perwakilan HIMPUH, mengatakan dirinya sangat mengapresiasi upaya Kemenag terus mengkampanyekan moderasi beragama serta melibatkan para pelaku penyelenggara haji dan umrah (PPIU dan PIHK) dalam prosesnya.
"Jadi kita mengetahui dalam beberapa tahun terakhir Kemenag sudah memulai program penguatan moderasi beragama ini mulai dari pesantren pesantren, lembaga pendidikan hingga masyarakat luas. Kali ini untuk pertama kalinya pelaku haji dan umrah diajak untuk ikut serta dan membantu memperkuat moderasi beragama, tentu ini sangat kami apresiasi dan juga mendukung program ini," kata Dodi Sudrajat kepada HIMPUHNEWS, Sabtu (04/11/2023).
Dodi menuturkan dalam kegiatan Serasehan Penguatan Moderasi Beragama ini ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan. Ini seperti urgensi dan tujuan dari moderasi beragama, indikator keberhasilan moderasi beragama serta dimana peran PPIU dan PIHK untuk terlibat dan mendukung langkah tersebut.
"Jadi moderasi beragama seperti disampaikan tadi itu adalah sikap, cara pandang, dan praktik beragama kita dengan cara mengedepankan aspek kemanusiaan dan kemaslahatan sesuai dengan konsep Aqidah, agama dan juga Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk saling berdamai, menjaga kerukunan, dan saling menghargai setiap perbedaan antar individu atau kelompok baik masyarakat maupun agama," ujar Dodi.
Dodi menambahkan Serasehan juga membahas masalah tolak ukur atau indikator keberhasilan yang ingin dicapai dengan memperkuat moderasi beragama. Empat Indkator tersebut atara lain;
Pertama, Komitmen kebangsaan. "Ini komitmen dan bagaimana penerimaan kita dari PPIU dan PIHK terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam konstitusi. Sebenarnya dalam penyelanggaraan haji dan umrah ini sudah menjadi ketentuan karena kita juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dimana salah satu poinnya adalah komitmen kebangsaan," tutur Dodi.
Kedua, Toleransi, Yakni menghargai perbedaan. Ketiga, Komitmen untu anti terhadap kekerasan dan indokator keempat adalah penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya.
"Indikator ini tentu yang kita juga sepakati semua untuk PPIU dan PIHK, kita anti dan menolak kekerasan dan radikalisme lalu juga menjunjung tinggi keragaman dan perbedaan. Kita juga menerima terhadap tradisi yg ada di masyrakat, adat istiadatnya selama itu tidak bertentangan dengan kaidah dan akidah islam itu harus dihargai," ungkap Dodi.
Dodi menyebut pada pertemuan itu juga disampaikan mengenai ajakan, himbauan dan harapan dari Kemenag kepada PPIU dan PIHK untuk memperkuat moderasi beragama. Kepada PPIU dan PIHK , lanjut Dodi, Kemenag mengajak bersama sama mewujudkan moderasi beragama dan keempat indikator keberhasilannya dalam konteks penyelenggaraan haji dan umrah.
"Himbauan dan ajakan dari Kemenag baik disampaikan pak Dirjen PHU maupun Dirbina Umrah dan Haji Khusus agar kita PPIU dan PIHK komitmen dan konsisten untuk menjalankan 4 indikator moderasi agama ini agar membantu iklim persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dari perspektif kaca mata PPIU dan PIHK," pungkas Dodi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku