#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kemenag Temukan 29 Masalah Penyelenggaraan Umrah di Tahun 2023, Ini Daftarnya!

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 04 Desember 2023, 06:57:18

nur arifin

HIMPUHNEWS - Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus pada tahun 2023 mengalami berbagai dinamika. Bila dilihat dari pertumbuhan pelaku usaha umrah, maka jumlah PPIU dan PIHK meningkat tajam dalam satu tahun terakhir. Jumlah jemaah umrah tahun 2023 juga meningkat pesat hingga mencapai 1,2 juta orang (data Siskopatuh Kemenag).

Masalah umrah juga tercatat beberapa kali muncul seperti jemaah gagal berangkat, wanprestasi layanan, jemaah gagal pulang, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha PPIU.

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat setidaknya ada 29 permasalahan yang muncul di sepanjang tahun ini.

“Kami mencatat ada 29 masalah yang muncul terkait penyelenggaraan umrah pada 2023. Kami menangani persoalan itu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, di Bogor.

Hal ini disampaikan Nur Arifin saat membuka Evaluasi Penyelenggaraan Umrah dan Konsolidasi Persiapan Haji Khusus. Kegiatan yang diikuti pejabat dan pegawai Direktorat Bina UHK ini berlangsung tiga hari, 29 November - 1 Desember 2023.

Menurut Nur Arifin, 29 permasalahan umrah itu terjadi pada rentang Januari – Agustus 2023. Problem terbanyak muncul pada Januari, hingga tujuh kasus. Sementara paling sedikit pada Agustus 2023, hanya satu kasus. Rata-rata pada bulan-bulan lainnya ada tiga sampai empat kasus.

Ada 10 jenis masalah umrah, yaitu: wanprestasi layanan di Arab Saudi, menunda berangkat dan tunda pulang karena kendala tiket, persoalan internal Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU (perselisihan antar pengurus), perselisihan antar PPIU (jual beli paket, jual beli LA), perselisihan antara PPIU dengan cabangnya (pembayaran biaya umrah), umrah non prosedural oleh Non PPIU, jemaah umrah hilang di Arab Saudi, jemaah umrah tinggal melebihi batas visa (over stayer), jemaah umrah gagal berangkat karena PPIU terkendala keuangan, serta PPIU membuka layanan di luar wilayah domisili tanpa dilengkapi dengan izin sebagai cabang.

Atas beragam persoalan yang muncul, lanjut Nur Arifin, pihaknya melakukan penanganan dengan lima jenis pendekatan. Pertama, penanganan masalah umrah dengan mediasi. “Ini dilakukan pada tiga kasus dan alhamdulillah berhasil diselesaikan,” ujar Nur Arifin.

Kedua, penanganan masalah umrah dengan penindakan di lapangan. Pendekatan ini dilakukan untuk penyelesaian masalah umrah yang gagal berangkat sesuai jadwal di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng. Tahun ini ada enam kasus dan semuanya bisa diselesaikan.

Ketiga, penanganan masalah umrah dengan melaporkan ke instansi lain. “Ada satu masalah yang kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dua kasus ke Polda Metro Jaya, dan satu kasus dilaporkan ke Kemenkominfo,” sebut Nur Arifin.

Keempat, penanganan masalah umrah dengan pemberian sanksi. Sepanjang 2023, Kemenag telah menerbitkan lima Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait sanksi administratif. Ada satu PPIU yang terkena sanksi pencabutan izin, tiga PPIU dibekukan izin selama satu tahun, dan satu PPIU terkena sanksi penghentian sementara izin selama 6 bulan.

“Ada lima PPIU yang saat ini masih proses analisis untuk pemberian sanksi,” tegasnya.

Kelima, penanganan permasalahan PPIU yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum bersama Subdit Pemantauan dan Pengawasan UHK. Ada 13 kasus, dengan rincian sebagai berikut:

lima kasus di Polda Metro Jaya (1 selesai, 2 penyelidikan, 1 penyidikan, 1 naik ke kejaksaan);
dua kasus di Polda Jawa Barat (1 selesai, 1 penyidikan dan sudah penahanan);
satu kasus di Polda Lampung (sedang penyelidikan);
satu kasus di Polda Jawa Timur (selesai);
dua kasus di Pengadilan Negeri Tangerang (sedang persidangan, umrah oleh Non PPIU);
satu kasus di Pengadilan Negeri Wonosobo (sudah selesai, umrah non PPIU);
satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (mulai sidang, penipuan umrah).

Upaya Mitigasi

Sejumlah upaya terus dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dalam upaya menekan terjadinya permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Nur Arifin mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan masalah sesuai dengan ketentuan di PMA Nomor 5 Tahun 2021. Upaya lainnya, membuat surat edaran kepada Kanwil agar melakukan pengawasan dan penindakan masalah umrah di daerah.

“Kami juga membentukan Tim Koordinasi yang melibatkan sembilan Kementerian/Lembaga. Dibentuk juga Tim Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah yang melibatkan Itjen dan Biro Hukum Kemenag, serta Polda Metro Jaya,” kata Nur Arifin.

“Kita juga menerapkan upaya represif kepada pelaku pelanggaran, melaporkan temuan yang mengandung tindak pidana kepada kepolisian, dan memberikan sanksi,” tandasnya.

Kepada jajarannya, Nur Arifin berpesan agar terus menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas demi memberikan pelayanan kepada jemaah.

"Semua pegawai harus berniat kuat khidmat untuk jemaah haji dan umrah sesuai dengan bidang tugasnya. Semua harus kompak, bahu membahu dalam bekerja menjalankan amanah sesuai regulasi," kata Nur Arifin.

Nur Arifin juga menekankan perlunya manajemen data. Sebab, kebijakan yang dibuat untuk kepentingan jemaah perlu dukungan data yang valid.

"Selain literasi regulasi yang harus kuat, pegawai juga harus menggunakan data sebagai basis dalam menyusun rekomendasi kebijakan," tutupnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id