Jemaah Wajib Tahu, Ini yang Terjadi Jika Telat Lakukan Pelunasan Biaya Haji 2024 !
HIMPUHNEWS - Pemerintah telah menetapkan kuota jemaah haji 2024 asal Indonesia sebanyak 241.000 orang. Bagi para jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2024, harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56,04 juta pada 10 Januari-12 Februari 2024.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengungkapkan, proses pelunasan biaya haji 2024 masih berlangsung hingga sekarang.
Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji," sebut Anna di Jakarta, Minggu (21/01/2024).
Jemaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.
"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," sebut Anna.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan. Sementara pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 10 Februari-Maret 2024.
Lalu apa yang terjadi jika jemaah belum melakukan pelunasan hingga waktu yang ditentukan ?
Bisa menunda keberangkatan
Anna menjelaskan, jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji 2024 pada kedua tahap pelunasan, bisa menunda keberangkatannya.
"Ya, bisa minta mundur (dari kuota keberangkatan haji 2024)," ujarnya.
Jemaah tersebut dapat melaporkan pengunduran dirinya melalui kantor Kementerian Agama setempat.
"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberitahu juga ke mana harus lapor diri," tambahnya.
Namun, bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji yang ditanggungkan hingga masa pelunasan habis, maka keberangkatannya otomatis batal.
Baik jemaah haji yang mengundurkan diri maupun batal berangkat, keduanya secara otomatis bisa berangkat haji tahun depan.
Mekanisme Pelunasan
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku