#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kasus Penelantaran 42 Jemaah Umrah Jambi Berakhir Damai, Pemilik Travel Siap Ganti Rugi

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 25 Januari 2024, 11:41:15

2d2b7e9c8c4f54f29101f534cd34d5c5.jpg

HIMPUHNEWS - Pada Jumat 10 November 2023 lalu, publik kembali dihebohkan dengan kasus penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi. Diketahui sebanyak 42 jemaah asal Jambi terkatung-katung ditelantarkan oleh biro travel PT Miftah Safari Internusa (MSI) di Jeddah.

Setelah pada 29 Desember kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan oleh Polda Jambi, kini kedua pihak antara korban dan pelaku memilih menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice. Pihak korban eks agen PT Miftah Safari Internusa (MSI) telah mencabut laporan usai uang kerugian Rp 658 juta dikembalikan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah dipertemukan. Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah dan dilakukan mufakat.

"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan. Alhamdulillah dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak- hak pelapor," kata Kombes Andri, Rabu (24/1/2024).

Andri mengatakan, pihak korban Nur Habibullah telah membuat surat pencabutan laporan. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).

"Alhamdulillah keduanya sudah berdamai dan perkara sudah dihentikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.

Pengembalian uang kerugian itu dilakukan oleh Dirut PT MSI Miftahudin saat diperiksa di Polda Jambi, pada Selasa (9/1/2024). Uang senilai Rp 658 juta sudah ditransfer kepada korban.

Habibullah korban dari kejadian ini menyampaikan telah menerima secara kekeluargaan Direktur PT MSI Miftahudin. Ia berharap mismanajemen yang terjadi di PT MSI bisa diperbaiki ke depannya.

"Memang beberapa hal yang terjadi itu ada mismanajemen, ya, mudah-mudahan ini menjadi catatan untuk travel di Indonesia untuk berhati dan amanah dalam rangkaian ibadah jemaah," katanya.

Ia mengatakan setelah menerima pengembalian uang, pihaknya telah meminta untuk pencabutan laporan kepada penyidik Polda Jambi.

"Untuk selanjutnya ada proses hukum yang kami lalui, ada gelar perkara untuk penerbitan SP3 dari perkara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 jemaah umrah PT MSI asal Jambi terlantar di Jeddah, Arab Saudi selama 4-8 November 2023. Eks agen PT MSI Jambi terpaksa merogoh kocek Rp 658 juta, untuk pembelian tiket pesawat jemaah karena PT MSI pusat tidak memberikan tiket. Akibat, hal tersebut eks Agen PT MSI Jambi melaporkan pemilik travel PT MSI ke Polda Jambi.


messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id