Lebih dari 1 Juta Pohon Ditanam untuk Hijaukan Kota Madinah
HIMPUHNEWS - Sekitar 1,1 juta pohon telah ditanam di kota suci Madinah di Arab Saudi sebagai bagian dari proyek nasional ramah lingkungan.
Perusahaan Air Nasional Arab Saudi telah merilis upaya kpenyelesaian penanaman pohon-pohon asli di berbagai wilayah Madinah sebagai bagian dari Inisiatif Hijau Saudi untuk berkontribusi pada pengembangan vegetasi, memerangi penggurunan dan memanfaatkan pemanfaatan air daur ulang dari instalasi pengolahan.
Perusahaan milik negara tersebut juga telah menanam 1 juta pohon lainnya di Buraidah di wilayah tengah Al Qassim.
Dilansir dari gulfnews pada Kamis (25/01),Pada tahun 2021 Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman meluncurkan Inisiatif Hijau Saudi, sebuah upaya yang bertujuan untuk menanam 10 juta pohon di seluruh kerajaan, meningkatkan zona lindung hingga 30 persen dari keseluruhan wilayah negara dan mengurangi emisi karbon sebesar 278 juta ton per tahun pada tahun 2021. tahun 2030.
Awal bulan ini, sebuah lembaga pemerintah Saudi mengatakan bahwa ruang hijau di Madinah telah meningkat sebesar 360 persen dalam lima bulan terakhir karena hujan.
Pusat Nasional untuk Pengembangan Vegetasi dan Pemberantasan Desertifikasi mengatakan total wilayah hijau di Madinah di Arab Saudi bagian barat pada bulan Agustus mencapai 2.863 kilometer persegi atau 1,9 persen dari keseluruhan wilayah wilayah tersebut. Pada akhir Desember, ruang hijau bertambah menjadi 13.194 kilometer persegi, mencakup 8,6 persen dari keseluruhan wilayah, kata pusat tersebut.
Vegetasi meliputi sebagian besar kegubernuran yang secara administratif berafiliasi dengan provinsi Madinah termasuk daerah pegunungan di bagian barat serta kegubernuran AlUla dan Al Hanikyah bagian timur.
Madinah adalah rumah bagi Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam, setelah Masjidil Haram di Mekah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku