#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kemenag Sidak Travel Umrah di Bukittinggi yang Telantarkan Jemaah di Tanah Suci

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 15 Februari 2024, 10:56:13

Whats_App_Image_2024_02_13_at_15_16_05_8789feb97a.jpeg

HIMPUHNEWS — Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi merespon cepat isu pemberitaan terkait penelantaran jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Rizkiya Amanah Mandiri dan PT Khalifah Azwa Jannah yang berkantor di wilayah Kota Bukittinggi.

Kepala Kantor Kemenag Bukittinggi H. Eri Iswandi bersama Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Bukittinggi didampingi oleh Analis Pembinaan PPIU melakukan pengawasan kepada PPIU Rizkia Amanah Mandiri dan Khalifah Azwa Jannah, Senin (13/02/2024).

“Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya Quick Respon sebagi atas munculnya berita di berbagai media terkait penelantaran jema'ah umrah yang diduga dilakukan oleh PPIU PT Rizkiya Amanah Mandiri dan PT Khalifah Azwa Jannah di wilayah Kota Bukittinggi,” kata Eri Iswandi.

Eri menjelaskan, dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan terhadap PPIU Rizkiya Amanah Mandiri, ditemukan bahwa hal ini disebabkan oleh miskomunikasi atara jemaah dan penyelenggara ibadah umrah.

“Selama jemaah berada di Makkah, Hotel yang mereka sewa ternyata juga ditempati oleh pihak lain, sementara jemaah Umrah hanya satu malam menempati kamar tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Eri, pihak Rizkiya telah berusaha untuk mencarikan kamar lain di hotel yang sama. Selama proses menunggu chek in di hotel inilah terjadi keributan oleh beberapa jemaah yang merasa ditelantarkan. Pada malam harinya (ba’da Isya) jemaah telah kembali dapat kamar pada hotel yang sama. Sementara itu berita ini telah menyebar di media sosial.

Eri menyarankan kepada pihak Rizkiya agar melakukan klarifikasi baik secara tertulis maupun secara elektronik untuk meluruskan berita yang telah terlanjur viral di media massa.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Misra Elfi setelah bertemu dengan Direkturnya menyampaikan agar yang bersangkutan terlebih dahulu menyelesaikan izin operasional PPIU sebagai payung hukum penyelenggaraan ibadah umrah.

Selanjutnya pihak Khalifah diminta untuk berkomunikasi dengan jemaah yang gagal berangkat agar ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak. "Jika hal ini berlanjut sampai ke pihak berwajib maka yang malu tidak hanya pihak Khalifah, akan tetapi juga Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bukittinggi," tegasnya. 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id