Haji 2024 Penuh Tantangan, Pembimbing Ibadah Dituntut Miliki Karakter Leadership yang Kuat
HIMPUHNEWS - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyatakan tambahan kuota haji Indonesia hingga berjumlah 241.000 jemaah haji pada tahun 2024 menjadi tantangan terbesar sehingga membutuhkan dukungan dari para petugas haji.
Hal ini disampaikan Hilman Latief saat menjadi narasumber pada Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional Angkatan X Tahun 2024 di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Minggu (18/2/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 8 hari mulai 17 - 24 Februari 2024 di Asrama Haji Indramayu. Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional Angkatan X Tahun 2024 dihadiri 150 peserta yang berasal dari berbagai unsur dan merupakan program sinergitas antara Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, IAIN Sunan Gunung Djati Cirebon dan LD-PBNU.
Pada pemaparannya berjudul Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Hilman, menuturkan mengenai pentingnya petugas pembimbing ibadah haji dalam menjaga nilai ibadah haji para jemaah haji.
"Tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota jemaah haji hingga berjumlah 241.000 jemaah haji. Ini merupakan tantangan terbesar kita sehingga kita membutuhkan dukungan para petugas haji yang juga mampu menghadapi tantangan ini," jelas Hilman.
Maka dari itu, lanjutnya pada kegiatan sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat meluruskan niat yang tulus dan ikhlas.
"Tugas pembimbing ibadah haji yang paling penting bukan hanya pada saat di tanah suci, tetapi dari mulai tanah air, seorang pembimbing ibadah haji sudah melakukan pembinaan dan pelayanan kepada jemaah haji," jelasnya.
Maka dari itu, pentingnya tugas pembimbing ibadah haji dapat terlihat proses sertifikasi. "Sertifikasi bukan hanya sebagai bukti legalitas seseorang untuk melakukan bimbingan ibadah haji. Namun, sertifikasi ini merupakan salah satu pemenuhan standar dengan memiliki pemahaman dan kompetensi yang sama untuk memberikan pembinaan kepada jemaah haji," terang Hilman.
Hilman juga mengungkapkan karakteristik pembimbing ibadah haji yang harus dimiliki yaitu karakter leadership yang kuat.
"Pembimbing ibadah haji bertugas untuk memastikan jemaah haji melakukan ibadah haji sesuai dengan rukun hajinya sehingga harus berani mengambil keputusan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dan mengetahui apa yang akan dilakukan pada kondisi tertentu," tutur Hilman.
Selain itu, Hilman menegaskan bahwa pembimbing ibadah haji harus dapat memahami fikih haji dengan baik. Fikih haji ini dapat dipahami sebagai pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji terkait dengan syarat, rukun, wajib, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan ridla Allah swt mulai dari miqat hingga tahallul.
Hilman menilai bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang masih dengan prioritas lansia merupakan tantangan bagi pembimbing ibadah haji untuk merumuskan fikih haji yang tepat untuk jemaah lansia.
"Dilihat dari data jemaah haji Indonesia, ada indikasi 10 tahun yang akan datang jemaah haji yang diberangkatkan berusia lansia sehingga dibutuhkan pembimbing ibadah haji yang sigap dalam melihat kondisi ini," ujarnya.
Beradaptasi Dengan Digitalisasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, Hilman menyatakan Ditjen PHU akan menerapkan kebijakan administrasi petugas haji dan jemaah haji melalui digitalisasi.
"Mulai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, saya akan mengurangi penggunaan kertas atau paperless. Jadi saya berharap para pembimbing ibadah haji juga dapat beradaptasi dengan dunia digitalisasi agar dapat membantu jemaah haji dan menghindari pemalsuan berkas," ujarnya.
Akhir dari materinya, Hilman berpesan kepada semua peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mampu memahami materi yang diberikan oleh narasumber.
"Luruskan niat dan pahami semua materi yang disampaikan pada sertifikasi ini agar nantinya dapat terjun langsung memberikan pembinaan dan pelayanan kepada jemaah haji dengan baik," pungkas Hilman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku