Menag Ungkap Alasan Pemerintah Larang Praktik Umrah Backpacker
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (kemenag) menjelaskan kembali soal umrah backpacker setelah terjadi pro dan kontra.
Umrah backpacker atau umrah mandiri semakin mudah dilakukan oleh jemaah di seluruh dunia. Itu seiring langkah Saudi memberikan visa elektronik, merilis aplikasi Nusuk, dan membolehkan berbagai jenis visa untuk umrah, baik visa turis atau pun visa transit. Aplikasi Nusuk memuat fasilitas permohonan visa dan booking slot Raudhan, juga bermacam informasi tentang Makkah, Madinah, dan umrah, serta hotel, kuliner, dan lainnya.
Di saat bersamaan, umrah di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 86, tertuang perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yakni, penyelenggara perjalanan atau biro travel umrah yang terlisensi dan terdaftar resmi.
Inilah yang menjadi dasar Kementerian Agama melarang praktik umrah backpacker. Selain itu Kemenag juga beralasan larangan ini untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.
“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut saat ditanyai media di Jakarta, Jumat (23/02).
Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umroh.
Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.
“Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?" ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional.
Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan terhadap umrah backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah.
“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umroh backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umroh travel perjalanan ibadah umroh yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umroh dengan baik,” jelas Yaqut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku