himpuh.or.id

Wacana Revisi Kuota Haji Khusus, HIMPUH Jabar : "Jangan Abaikan Prinsip Keadilan dan Amanat UU Haji"

Kategori : Berita, Ditulis pada : 31 Juli 2026, 11:10:51

disiplin-dan-ramah-tamah-jemaah-haji-indonesia-dipuji-banyak-negara-12062025-075346-2.jpg

HIMPUHNEWS – Wacana perubahan komposisi kuota jamaah haji khusus kembali menjadi perhatian seiring munculnya berbagai usulan penyempurnaan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat mengingatkan agar setiap perubahan tidak mengabaikan prinsip keadilan yang telah menjadi dasar pengaturan kuota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Koordinator Wilayah HIMPUH Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menilai pengaturan kuota haji tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pembagian angka, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji secara adil.

Menurut Dodi, penyelenggaraan ibadah haji merupakan pelayanan publik yang memiliki dimensi konstitusional, administratif, ekonomi, sekaligus keagamaan. Karena itu, negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Pengaturan kuota haji menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan distribusi kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Dodi.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang paling strategis dalam regulasi tersebut adalah Pasal 64 ayat (2) yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya dialokasikan bagi jamaah haji reguler.

Selain itu, undang-undang juga mengamanatkan bahwa pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional sebagai bentuk kepastian hukum bagi calon jamaah.

Kuota 8 Persen Dinilai Lahir dari Pertimbangan Keadilan

Di tengah munculnya berbagai usulan perubahan komposisi kuota, Dodi menegaskan bahwa angka 8 persen bukanlah ketentuan yang ditetapkan tanpa dasar.

Menurutnya, besaran tersebut merupakan hasil kompromi hukum yang disusun pembentuk undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.

"Pengaturan kuota haji khusus sebesar 8% bukanlah angka yang ditetapkan tanpa dasar. Ketentuan tersebut lahir sebagai bentuk keseimbangan antara dua kepentingan yang sama pentingnya," kata Dodi.

Ia menjelaskan, di satu sisi negara harus memberikan ruang bagi masyarakat yang memilih layanan haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan mayoritas kuota nasional tetap diperuntukkan bagi jamaah reguler yang jumlahnya jauh lebih besar.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Dodi, kuota haji merupakan sumber daya publik yang terbatas (scarce public resources). Karena itu, pembagiannya harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Penetapan angka 8% dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan premium melalui jalur khusus dan kepentingan publik yang lebih luas melalui jalur reguler," ujarnya.

Menurutnya, filosofi tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga agar penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berorientasi pada kemampuan ekonomi masyarakat, tetapi juga tetap menjamin pemerataan kesempatan beribadah.

Perlindungan bagi Jamaah Reguler

Dodi berpandangan bahwa komposisi kuota 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus juga mencerminkan perlindungan negara terhadap calon jamaah reguler yang masa tunggunya mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah.

"Ketentuan tersebut juga mencerminkan prinsip affirmative protection terhadap jamaah reguler yang masa tunggunya dapat mencapai puluhan tahun di berbagai daerah," katanya.

Menurut Dodi, melalui komposisi tersebut pembentuk undang-undang berupaya menjaga agar pelayanan ibadah haji tidak semata ditentukan oleh kemampuan finansial masyarakat.

"Dengan komposisi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, pembentuk undang-undang berupaya memastikan bahwa pelayanan haji tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi tetap mengedepankan prinsip pemerataan kesempatan beribadah," ujarnya.

Ia menilai prinsip tersebut menjadi salah satu ruh dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional yang harus dipertahankan apabila pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap kebijakan kuota.

Revisi Dimungkinkan, tetapi Harus Berbasis Hukum

Meski demikian, Dodi tidak menutup kemungkinan adanya perubahan terhadap ketentuan kuota haji khusus apabila memang dibutuhkan.

Namun, menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan tertentu tanpa mempertimbangkan tujuan awal pembentukan aturan.

Ia menilai setiap kebijakan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak jamaah.

"Perubahan terhadap kuota haji khusus harus dipandang bukan sekadar perubahan angka, tetapi menyangkut keseimbangan hak masyarakat dalam memperoleh kesempatan berhaji sesuai amanat undang-undang," jelasnya. (Parafrasa dari substansi opini, bukan kutipan langsung.)

Dodi mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kuota haji memiliki implikasi luas karena menyangkut hak jutaan warga negara yang telah menunggu kesempatan berhaji selama bertahun-tahun.

Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai revisi kuota haji khusus sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan pelayanan, tetapi juga dari perspektif hukum dan keadilan sosial.

"Pengaturan kuota haji menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan distribusi kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tegasnya.

Dodi berharap setiap langkah pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tetap menempatkan kepentingan jamaah sebagai pertimbangan utama, sehingga reformasi tata kelola haji dapat berjalan tanpa mengurangi prinsip keadilan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id