Kasus Kuota Haji 2024: Jangan Berlindung di Balik Narasi “Kartel”
HIMPUHNEWS - Unggahan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di media sosial mengenai sidang kasus kuota haji 2024 patut untuk dikaji. Wamenhaj menyinggung pengungkapan keberadaan “kartel haji” serta istilah “kealpaan kecil” di internal yang dianggap dapat berakibat buruk.
Ditinjau dari perspektif hukum, argumentasi serta penanganan dugaan penyimpangan kuota haji harus dilihat secara lebih mendalam.
Pembagian kuota haji tidak sekadar masalah administratif internal, melainkan menyangkut norma hukum yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut memandatkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling banyak 8 persen dari kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Pengalihan porsi kuota tambahan secara sepihak dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada musim haji 2024 bukan sekadar bentuk kealpaan atau kesalahan teknis. Secara normatif, tindakan tersebut patut diuji karena bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang.
Mengabaikan Asas Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam hukum administrasi negara, diskresi pejabat publik dibatasi oleh undang-undang (beyond authority/ultra vires). Diskresi tidak dapat digunakan untuk melanggar regulasi yang lebih tinggi.
Pertama, terkait penyalahgunaan kewenangan. Mengubah formula alokasi kuota tanpa persetujuan DPR dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kedua, apabila alokasi kuota dialihkan kepada travel swasta atau penyelenggara haji khusus di luar prosedur baku dan melibatkan aliran dana transaksi setoran, persoalan tersebut tidak lagi sekadar berada dalam ranah maladministrasi, tetapi dapat memasuki wilayah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penggunaan istilah “kartel” oleh pejabat publik juga perlu ditempatkan secara proporsional. Narasi tersebut tidak boleh justru menggeser seluruh persoalan kepada pihak luar, swasta, atau pihak ketiga.
Secara yuridis, apabila benar terdapat praktik kartel dalam penyelenggaraan haji, maka penting pula diuji apakah praktik tersebut dimungkinkan tanpa adanya keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan di tingkat regulator.
Ditinjau dari perspektif hukum normatif, pengalihan kuota haji tambahan dengan skema alokasi 50:50 secara nyata mengabaikan ketentuan eksplisit Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memandatkan pembagian porsi 92 persen untuk haji reguler dan paling banyak 8 persen untuk haji khusus.
Pembingkaian tindakan ini sebagai sekadar “kealpaan kecil” internal merupakan penyederhanaan yang keliru secara hukum. Pengabaian terhadap regulasi setingkat undang-undang tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai kekhilafan administratif belaka, tetapi patut diuji sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Apabila pengalihan porsi tersebut terbukti menguntungkan pihak tertentu serta menimbulkan kerugian terhadap hak-hak calon jemaah haji reguler maupun keuangan negara, maka tindakan itu berpotensi memenuhi unsur material tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyalahgunaan Wewenang Tak Boleh Diabaikan
Kecenderungan untuk melimpahkan kesalahan kepada keberadaan “kartel” atau pihak eksternal/swasta berpotensi mengabaikan konsep dasar delik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat publik.
Dalam hukum administrasi maupun hukum pidana korupsi, penetapan atau pengalihan kebijakan publik yang menyimpang dari asas legalitas tetap berada dalam ranah tanggung jawab pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan normatif.
Pelibatan atau keberadaan entitas swasta tidak serta-merta membebaskan pejabat publik dari pertanggungjawaban hukum (strafrechtelijke aansprakelijkheid).
Sebab, ketersediaan kuota dan mekanisme distribusinya berada dalam kendali negara. Karena itu, jika terdapat penyimpangan dalam sistem alokasi, maka perlu diuji sejauh mana terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat regulator.
Dalam aspek penyelenggaraan ibadah haji, keberadaan maupun keterlibatan entitas swasta seperti travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga tidak serta-merta mengeliminasi atau membebaskan pejabat publik dari pertanggungjawaban pidana (strafrechtelijke aansprakelijkheid).
Berdasarkan doktrin hukum pidana dan rezim hukum tindak pidana korupsi, kewenangan penetapan alokasi, pembagian, serta pengawasan kuota haji merupakan kewenangan yang berada pada regulator atau pejabat publik.
Entitas swasta pada dasarnya bertindak sebagai penerima manfaat atau pelaksana dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Apabila terjadi penyimpangan alokasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka tindakan pejabat publik tersebut tetap perlu diuji dalam kerangka penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.
Keterlibatan pihak swasta, apabila terbukti, dapat ditempatkan dalam konstruksi pengikutsertaan (deelneming) atau bentuk keterlibatan lain sesuai pembuktian hukum. Namun, hal itu tidak serta-merta mengurangi tanggung jawab pejabat publik terhadap kebijakan yang dibuatnya.
Jangan Berhenti pada Narasi “Kartel”
Karena itu, penegakan hukum dalam tata kelola haji tidak cukup diselesaikan melalui narasi pembenahan internal ataupun retorika di media sosial.
Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah terdapat “kartel” atau keterlibatan pihak swasta, tetapi juga apakah kebijakan alokasi kuota tersebut telah sesuai dengan asas legalitas dan ketentuan perundang-undangan.
Kepastian hukum hanya dapat dicapai apabila proses peradilan menguji legalitas alokasi kuota tersebut secara transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengujian itu penting untuk menentukan apakah memang terjadi pelanggaran hukum, siapa pihak yang memiliki kewenangan, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak ditempatkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pembenahan tata kelola haji tidak boleh berhenti pada pengungkapan “kartel” atau penunjukan pihak eksternal.
Justru yang paling mendasar adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah mengenai kuota haji tunduk pada asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, dan prinsip pertanggungjawaban pejabat publik.
Sebab, ketika sebuah kebijakan menyangkut hak ratusan ribu calon jemaah, persoalannya tidak lagi dapat disederhanakan sebagai sekadar “kealpaan kecil”.
Penulis: Dodi Sudrajat
Koordinator Umroh-Haji DPP ASITA, ITMA, Himpuh Jabar, serta Pendiri KHDI
Wagiman
Peneliti Umroh-Haji dan Dosen pada Program Doktor Hukum UTA’45 Jakarta
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

