himpuh.or.id

BPKH Dorong Cicilan Pelunasan Haji, Cegah Jamaah Jual Aset hingga Berutang

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 September 2026, 09:00:48

WhatsApp Image 2026-09-10 at 09.14.49.jpeg

HIMPUHNEWS — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema cicilan atau setoran angsuran untuk pelunasan biaya haji. Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu calon jamaah mempersiapkan kebutuhan dana secara bertahap, alih-alih harus menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus ketika masa pelunasan tiba.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan pola angsuran akan memberikan ruang bagi calon jamaah untuk menyusun perencanaan keuangan jauh sebelum keberangkatan.

“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Harry di Jakarta, Rabu (09/09).

Selama ini, calon jamaah harus membayar penuh kekurangan biaya haji setelah pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya haji tahun berjalan.

Menurut Harry, kebutuhan menyediakan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus berpotensi menjadi beban, terutama bagi jamaah yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Bisa Dicicil Sejak Masa Tunggu

BPKH berharap skema angsuran nantinya tidak hanya tersedia bagi jamaah yang sudah mendekati jadwal keberangkatan.

Calon jamaah yang masih berada dalam masa tunggu juga diharapkan dapat menyetorkan dana pelunasan secara bertahap. Dengan cara tersebut, beban kebutuhan dana menjelang keberangkatan bisa dipersiapkan lebih panjang.

Harry mencontohkan calon jamaah dengan pendapatan harian akan lebih mudah menyisihkan sebagian penghasilannya secara berkala dibandingkan harus menyediakan dana puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.

“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.

Menurut Harry, pola menyiapkan dana haji secara bertahap juga telah diterapkan melalui sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei.

Dengan masa tunggu keberangkatan, calon jamaah memiliki waktu untuk mengumpulkan kebutuhan dana sedikit demi sedikit.

Masih Tunggu Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah

Meski demikian, skema tersebut belum dapat langsung diterapkan. BPKH masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah sebagai operator sekaligus regulator terkait mekanisme dan besaran setoran angsuran.

Kepastian nominal angsuran dinilai penting agar calon jamaah memiliki acuan dalam membuat perencanaan keuangan.

BPKH, kata Harry, terus berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Haji dan Umrah terkait skema tersebut.

“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.

Dukungan juga mulai datang dari sektor perbankan syariah. Harry menyebut terdapat dua bank yang dinilai paling siap mendukung layanan setoran angsuran pelunasan haji.

“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.

BPKH membuka peluang bagi bank syariah lainnya untuk ikut menyediakan layanan apabila mekanisme setoran angsuran tersebut nantinya diterapkan.

BPKH Ingatkan Jamaah Cek Setoran di Aplikasi

Selain kemudahan pembayaran, BPKH menekankan pentingnya memastikan setiap dana yang disetorkan jamaah tercatat dalam sistem.

Harry meminta calon jamaah memeriksa dana mereka melalui BPKH Apps. Aplikasi tersebut menampilkan besaran dana kelolaan yang telah disetorkan jamaah untuk pendaftaran haji.

Menurut dia, pencatatan dalam aplikasi menjadi hal penting untuk memastikan dana yang dibayarkan benar-benar masuk dalam sistem pengelolaan dana haji.

“Kalau ada di BPKH Apps artinya aman. Tapi kalau uangnya tidak muncul di BPKH Apps, ada cicilan tapi tidak pernah muncul, hati-hati,” katanya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id