Berutang demi Berangkat Haji, Apa Hukumnya dalam Islam?
HIMPUHNEWS Berangkat ke Tanah Suci menjadi impian banyak muslim. Bagi sebagian orang, kerinduan untuk melihat Ka'bah dan menunaikan rukun Islam kelima bahkan begitu kuat hingga muncul keinginan untuk mencari pinjaman agar dapat segera berangkat haji.
Namun, haji memiliki syarat yang tidak dapat dilepaskan dari kemampuan. Islam tidak mewajibkan seseorang pergi ke Baitullah ketika ia belum memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Ayat tersebut menegaskan satu kata kunci dalam kewajiban haji: mampu.
Lalu, bagaimana bila seseorang belum mempunyai cukup dana, tetapi memilih berutang demi mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci?
Haji dan Syarat Kemampuan
Secara bahasa, haji berasal dari kata al-qashdu yang berarti menyengaja melakukan sesuatu yang agung.
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah susunan Ahmad Sarwat, haji juga dimaknai sebagai mendatangi sesuatu atau seseorang.
Adapun secara istilah, haji berarti mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan amal-amal tertentu. Haji juga dapat dimaknai sebagai berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, dengan mengerjakan amalan tertentu disertai niat ibadah.
Meski menjadi salah satu rukun Islam, kewajiban haji tidak dibebankan kepada seluruh muslim tanpa syarat.
Kemampuan menjadi salah satu prinsip mendasar. Karena itu, persoalan utang untuk berhaji tidak hanya berkaitan dengan keinginan seseorang menuju Tanah Suci, tetapi juga menyangkut kemampuan membayar kembali pinjaman serta kewajiban terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya.
Bolehkah Setoran Haji Berasal dari Utang?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan mengenai persoalan tersebut melalui fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI ke-X pada 26 November 2020.
Dalam fatwa itu, pembayaran setoran awal haji menggunakan uang hasil pinjaman pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, kebolehan tersebut tidak berlaku tanpa syarat.
Fatwa tersebut menyebutkan:
Ketentuan Hukum
Pembayaran setran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat:
a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Dengan demikian, berutang untuk setoran awal haji tidak serta-merta dilarang.
Hal yang menjadi perhatian adalah asal dan bentuk utang tersebut. Pinjaman tidak boleh mengandung riba dan orang yang mengambil utang harus memiliki kemampuan nyata untuk melunasinya.
Artinya, keinginan menunaikan haji tetap harus berjalan beriringan dengan kemampuan finansial.
Seorang muslim juga mempunyai kewajiban lain, termasuk memenuhi kebutuhan keluarga atau orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Bagaimana dengan Talangan Haji dari Lembaga Keuangan Syariah?
Persoalan pembiayaan haji juga pernah dibahas dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Melalui skema tersebut, lembaga keuangan dapat membantu nasabah dalam pembiayaan pengurusan haji dengan prinsip-prinsip syariah.
Fatwa itu menyebutkan:
Ketentuan Umum
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Dengan ketentuan tersebut, pembiayaan haji melalui lembaga keuangan syariah diperbolehkan selama mengikuti prinsip syariah dan terhindar dari unsur riba.
Dana talangan pada prinsipnya dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana yang diperlukan untuk memperoleh porsi haji, kemudian dilunasi secara bertahap sesuai kesepakatan.
Namun, pembiayaan tersebut tetap harus memperhatikan akad dan ketentuan syariah yang berlaku.
Berutang untuk Haji, Apakah Hajinya Tetap Sah?
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah soal sah atau tidaknya ibadah seseorang yang pergi haji dengan uang hasil utang.
Menukil buku Fatwa-Fatwa Essensial karya Anwar Hafidzi, haji yang dilaksanakan dengan cara berutang tetap sah.
Namun, terdapat perbedaan antara sahnya ibadah haji dan status kewajiban haji bagi seseorang.
Orang yang harus berutang karena belum mempunyai kemampuan finansial dikategorikan belum memenuhi syarat kemampuan yang menyebabkan haji menjadi wajib.
Dengan kondisi tersebut, haji yang dilaksanakannya tetap sah, tetapi pada dasarnya ia belum termasuk orang yang dibebani kewajiban haji karena belum memenuhi unsur kemampuan finansial.
Dengan kata lain, seseorang tidak dituntut untuk memaksakan diri berutang hanya agar dapat segera menunaikan haji.
Jangan Sampai Haji Mengorbankan Nafkah Keluarga
Kerinduan terhadap Tanah Suci tentu merupakan sesuatu yang baik. Namun, keinginan beribadah tidak semestinya membuat kewajiban lain justru terabaikan.
Dalam penjelasan yang dikutip dari Fatwa-Fatwa Essensial, ibadah haji yang pada kondisi tertentu bersifat sunnah dapat berubah menjadi makruh, bahkan menimbulkan mudarat, apabila seseorang berangkat tanpa membawa bekal yang memadai.
Risikonya menjadi lebih besar apabila keputusan berutang untuk berhaji membuat kebutuhan dirinya maupun keluarga yang ditinggalkan tidak terpenuhi.
Apalagi jika beban utang kemudian mengganggu kehidupan keluarga atau menyebabkan kewajiban nafkah terabaikan.
Karena itu, kemampuan dalam haji bukan sekadar soal berhasil mengumpulkan biaya keberangkatan.
Kemampuan juga berkaitan dengan kesiapan menanggung seluruh konsekuensi finansial perjalanan tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang lebih besar setelah pulang dari Tanah Suci.
Kerinduan menunaikan haji memang dapat menjadi dorongan kuat bagi seorang muslim. Namun, syariat telah memberi kelapangan: kewajiban itu berlaku bagi mereka yang mampu.
Berutang untuk berhaji dapat diperbolehkan dengan syarat tertentu dan hajinya tetap sah. Akan tetapi, memaksakan keberangkatan hingga mengorbankan nafkah, menanggung utang yang tidak mampu dilunasi, atau terjerumus dalam transaksi ribawi justru bertentangan dengan prinsip kemampuan yang menjadi dasar kewajiban haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

