himpuh.or.id

282 Jemaah Umrah PT AAT Sempat Gagal Berangkat, Kini Dijadwalkan Terbang Bertahap 15 September

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 September 2026, 07:00:26

d2c11d4b-b40d-444c-8c8a-e8d2d4ba49b0-1789307547660.jpg

 

HIMPUHNEWS — Sebanyak 282 jemaah umrah PT AAT yang sebelumnya tertunda keberangkatannya kembali dijadwalkan terbang ke Tanah Suci secara bertahap mulai 15 September 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan akan mengawal proses tersebut hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj Andi Muhammad Taufik mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan hak jemaah benar-benar dipenuhi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Kasus ini bermula dari kegagalan keberangkatan 282 jemaah yang membeli Paket Umrah Maulid. Mereka semula dijadwalkan bertolak ke Tanah Suci pada 30 Agustus 2026, tetapi keberangkatan tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.

Mediasi awal kemudian dilakukan pada 31 Agustus 2026. Saat itu, disepakati keberangkatan jemaah dilakukan bertahap hingga 5 September 2026.

Namun, persoalan tidak berhenti pada keterlambatan keberangkatan. Evaluasi lebih lanjut menemukan sejumlah masalah dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.

Kemenhaj Temukan Persoalan Tata Kelola hingga Dugaan Skema Ponzi

Temuan Kemenhaj mencakup sistem administrasi dan tata kelola keuangan yang dinilai tidak baik. Selain itu, terdapat penetapan harga paket di bawah batas rasional yang memunculkan dugaan adanya skema ponzi.

Persoalan lainnya adalah tidak adanya akad yang jelas antara penyelenggara dengan jemaah.

Kemenhaj juga menemukan penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.

Berbagai temuan tersebut membuat penanganan kasus didorong ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT juga diperketat guna memastikan penyelesaian persoalan tidak kembali merugikan jemaah.

Kesepakatan Baru Diteken di Polres Bandara Soekarno-Hatta

Upaya memberikan kepastian kepada para jemaah kemudian berlanjut melalui proses investigasi dan mediasi di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Proses tersebut berlangsung sejak Sabtu, 12 September 2026 pukul 21.00 WIB hingga Minggu, 13 September 2026 pukul 03.20 WIB.

Pada Minggu dini hari pukul 02.38 WIB, Direktur PT AAT, EKN, bersama perwakilan jemaah H. Juhji dan Suparlan menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama.

H. Juhji dan Suparlan bertindak mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.

Kesepakatan tersebut turut disaksikan Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj serta Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.

Dalam kesepakatan terbaru, PT AAT menyatakan komitmennya untuk memberangkatkan seluruh jemaah berdasarkan jadwal baru yang telah ditetapkan.

Rombongan 1, 2, dan 4 yang disebut berjumlah 137 jemaah dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026. Rombongan 3 dan 5 sebanyak 72 jemaah menyusul pada 17 September 2026.

Sementara itu, rombongan 6 dan 7 yang disebut berjumlah 78 jemaah dijadwalkan berangkat pada 18 September 2026.

Untuk gelombang pertama, PT AAT juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang sudah diterbitkan kepada jemaah paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Aset Perusahaan dan Pribadi Jadi Jaminan

Kesepakatan baru tersebut tidak hanya mengatur jadwal keberangkatan.

Direktur PT AAT juga menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadi sebagai jaminan apabila kembali gagal memenuhi jadwal keberangkatan yang sudah disepakati.

Aset tersebut dapat dijadikan jaminan dan/atau diserahkan sebagai ganti rugi penuh kepada jemaah.

Di sisi lain, Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap proses penyelesaian kasus tidak berhenti setelah kesepakatan ditandatangani.

“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Andi.

Pengawasan keberangkatan itu akan berjalan bersamaan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.

Kemenhaj juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif berdasarkan hasil akhir investigasi. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id