Makkah Gunakan Teknologi AI dan Data Geospasial untuk Pantau Pergerakan Jutaan Jemaah Haji Umrah

HIMPUHNEWS – Pengelolaan layanan haji dan umrah di Kota Makkah kini semakin mengandalkan teknologi berbasis data geospasial dan business intelligence. Langkah ini dilakukan untuk memantau pergerakan jemaah, memperbarui informasi lokasi secara real-time, serta mendukung pengambilan keputusan operasional selama musim haji dan umrah.
Pemanfaatan teknologi tersebut dilakukan oleh Royal Commission for the City of Makkah and the Holy Sites (Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Masyair Suci) guna memastikan perubahan kondisi di lapangan dapat segera tercermin pada peta digital yang digunakan berbagai instansi terkait.
Kelola Lebih dari 20 Ribu Titik Lokasi Selama Musim Haji
Mengutip laporan ajel.sa, selama musim haji 1447 H, Komisi Kerajaan mengelola data lebih dari 20.000 penanda lokasi, kawasan, dan layanan pada peta digital. Selain itu, lembaga tersebut juga mengembangkan lebih dari 20 peta interaktifyang mencakup kawasan Masyair, area pusat Kota Makkah, hingga Masjidil Haram.
Kantor Manajemen Data (Data Management Office) juga memperkuat integrasi data dengan 30 instansi terkait. Integrasi tersebut memungkinkan penyediaan data yang andal secara real-time sekaligus mendukung pemantauan indikator operasional dalam pelayanan jemaah haji.
Pembaruan Data Dilakukan Setiap 60 Detik
Komisi Kerajaan secara rutin memantau perubahan jaringan jalan, lokasi penting, serta berbagai fasilitas yang digunakan jemaah. Informasi tersebut kemudian diperbarui pada peta digital yang dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional maupun navigasi.
Selama musim haji 1447 H, tim melakukan pembaruan terhadap lebih dari 4.400 titik geospasial pada peta digital "Hudhud". Selain itu, data lebih dari 3.250 ruas jalan diperbarui dan 70 penutupan jalan dicatat, dengan pembaruan data dilakukan setiap 60 detik.
Pembaruan cepat tersebut memungkinkan setiap perubahan kondisi di lapangan segera ditampilkan pada sistem digital sehingga memudahkan pemantauan arus lalu lintas dan mobilitas jemaah.
Proses pembaruan data juga mencakup lokasi-lokasi yang melayani jemaah dan pengunjung. Sebanyak 8.248 titik layanan khusus haji ditinjau melalui peta "Balady", sementara 3.119 titik baru ditambahkan di kawasan Masyair.
Langkah ini meningkatkan akurasi informasi mengenai berbagai fasilitas dan layanan yang tersedia pada peta digital.
Platform Pantau Lalu Lintas dan Pergerakan Jemaah
Selain pembaruan peta, Komisi Kerajaan juga memanfaatkan Traffic Status and Situational Awareness Platform untuk memantau kondisi lalu lintas dan kepadatan pergerakan jemaah.
Selama musim haji 1447 H, platform tersebut merekam sekitar 9 juta gambar kondisi lalu lintas serta menampilkan lebih dari 350.000 titik dan elemen geospasial. Pemantauan dilakukan terhadap jaringan jalan sepanjang lebih dari 1.400 kilometer dan menghubungkan 419 halte bus dengan jadwal operasional secara real-time.
Data tersebut menjadi dasar pemantauan kondisi jalan, pergerakan transportasi, serta aktivitas di berbagai titik layanan melalui satu sistem digital yang mengintegrasikan informasi spasial dan operasional.
Data geospasial juga dimanfaatkan secara langsung oleh jemaah melalui platform panduan digital. Platform tersebut menyediakan 11 peta navigasi yang mencakup lebih dari 5.000 lokasi dalam lebih dari 10 kategori layanan, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, layanan keagamaan, transportasi, hingga destinasi wisata.
Selama musim haji 1447 H, seluruh peta panduan itu telah digunakan sebanyak 537.197 kali.
Peta Masjidil Haram menjadi yang paling banyak diakses dengan 233.590 penggunaan, disusul peta batas administrasi Kota Makkah sebanyak 69.275 penggunaan, serta peta titik layanan dan lokasi perkemahan yang diakses 44.084 kali.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
