Belasan Pedagang Pasar Wonokromo Diduga Jadi Korban Penipuan Haji, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

HIMPUHNEWS - Dugaan penipuan perjalanan haji kembali mencuat. Belasan pedagang Pasar Wonokromo, Surabaya, mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar setelah dijanjikan bisa berangkat haji dalam waktu singkat. Para korban kini mulai melaporkan kasus tersebut dan mencari kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan selama bertahun-tahun.
Salah seorang korban, Budiati, mengaku mulai mendaftar haji sejak 2019 setelah mendapat penawaran langsung dari seorang sales bernama Nurhayati. Seluruh proses pembayaran, menurutnya, dilakukan kepada Nurhayati tanpa pernah mengetahui secara pasti travel penyelenggara yang mengelola keberangkatannya.
“Jadi dari awal saya ditawarkan itu sama Nurhayati, nyetor uangnya juga ke dia mulai awal sampai akhir, saya enggak pernah tahu ini diikutkan dari travel mana, saya tanya selalu enggak diberi tahu,” kata Budiati saat ditemui Kompas.com.
Percaya karena Sempat Berangkat Umrah
Budiati mengungkapkan, awalnya ia mengambil paket Haji Plus senilai Rp160 juta untuk dua orang. Tak lama kemudian, ia kembali diminta mendaftar paket haji reguler dengan biaya Rp25 juta per orang.
Kepercayaannya semakin besar setelah perjalanan umrah yang didaftarkan melalui Nurhayati pada 2024 terlaksana sesuai rencana.
“Saya sebelumnya juga daftar umrah ke Nurhayati, dan beneran berangkat, makanya saya percaya saja,” ujarnya.
Bahkan, ia mengaku telah mengikuti manasik haji bersama calon jemaah lainnya pada Mei 2025 sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.
Harapan berangkat haji pada 2025 pupus setelah keberangkatan ditunda dengan alasan situasi konflik di Timur Tengah. Menurut Budiati, saat itu ia juga diberi tahu bahwa nomor kursi haji regulernya telah dicabut dan dijanjikan kembali untuk keberangkatan tahun 2026.
“Waktu itu juga yang paket haji reguler kuota nomor kursi saya dicabut sama dia, katanya dijanjikan untuk keberangkatan 2026,” ungkapnya.
Mengaku Tak Tahu Menandatangani Dokumen Leasing
Masalah semakin rumit ketika sekitar November 2025, Budiati diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai persyaratan keberangkatan haji. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan pengajuan pembiayaan melalui leasing bank.
“Awalnya saya enggak tahu kalau temannya itu orang bank karena enggak bilang. Kesalahan saya waktu itu juga enggak baca isinya, saya pokoknya percaya saja sudah. Diminta tanda tangan bilangnya buat keberangkatan haji,” katanya.
Tidak lama setelah penandatanganan dokumen tersebut, pihak bank mendatangi rumahnya untuk menagih kewajiban pembayaran leasing.
“Rumah saya didatangi, sampai pihak banknya itu marah-marah katanya saya sudah daftar leasing. Ya saya bilang lah saya saja enggak tahu kalau itu leasing, kemarin saya cuma dibilang buat keberangkatan haji kok bukan leasing, ya saya enggak mau bayar,” ujarnya.
Budiati menegaskan seluruh biaya haji yang diminta sebelumnya telah ia lunasi secara bertahap kepada Nurhayati.
”Padahal, saya sudah lunas bayar uang untuk haji. Setiap bulan itu loh saya sudah bayar ke Nurhayati, Rp 80 juta, Rp 20 juta, saya cicil terus,” pungkas Budiati.
Janji Pengembalian Tak Kunjung Direalisasikan
Setelah mengetahui persoalan tersebut, Budiati mengaku sempat meminta pertanggungjawaban kepada Nurhayati. Menurutnya, ia dijanjikan uang akan dikembalikan secara bertahap.
“Tapi sampai sekarang juga saya tidak terima uang sepeser pun,” ujarnya.
Saat kembali mendatangi rumah Nurhayati untuk menagih janji tersebut, Budiati mengaku justru menerima ancaman.
“Saya ke rumahnya malah diancam-ancam, dia tidak mau bayar karena sudah diviralkan. Katanya ‘liaten ya kamu habis ini tak penjarakan, biar mati di penjara’,” terangnya.
Menurut Budiati, terdapat sekitar 15 korban dalam perkara tersebut. Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
“Ada yang 78 juta, Rp 200 juta, paling besar ada yang Rp 1 miliar karena dia daftarkan satu teman-teman arisannya,” ujarnya.
Kasus ini juga menyeret nama seorang sales, Nurhayati, dan Ardiansyah sebagai perantara para korban. Berdasarkan keterangan para korban, total kerugian dalam perkara ini diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
