Saudi Perpanjang Ijin Tinggal Jemaah Umrah Palestina Hingga 6 Bulan
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi memastikan akan memperpanjang izin tinggal khusus untuk jemaah umrah asal Palestina. Perpanjangan izin tinggal tersebut berlaku hingga selama enam bulan.
Dilansir dari Gulf News, Selasa (27/2/2024), keputusan tersebut merupakan wujud dukungan dan solidaritas Pemerintah Arab Saudi pada Palestina yang hingga saat ini masih terus diserang oleh pasukan pendudukan Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina pun menyambut baik bantuan yang ditawarkan Kerajaan Arab Saudi tersebut. Pihaknya turut menyampaikan apresiasi pada Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas keputusan tersebut.
"Kementerian memuji belas kasih Arab Saudi terhadap para jemaah yang terdampar dari provinsi selatan Gaza, dan mengakui kesulitan yang mereka hadapi akibat agresi yang dilakukan oleh pendudukan Israel," demikian pernyataan Kemeterian Luar Negeri Palestina.
Bantuan ini juga disebut sebagai inisiatif residensi. Inisiatif residensi berlaku selama enam bulan berupa izin tinggal sementara untuk warga Palestina yang terdampak hingga mereka dapat kembali dengan selamat ke Tanah Air mereka.
Serangan Israel di Jalur Gaza, Palestina masih terus berlangsung dan memasuki hari ke-144. Bahkan, serangan masih dilanjutkan meski sudah ada gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida.
Akibat hal itu, per Selasa (27/2/2024), menurut laporan kantor berita Palestina (WAFA), korban yang tewas dalam serangan Israel melonjak hingga 29.878 orang terhitung sejak 7 Oktober 2023. Sementara itu, dikabarkan ada 70.215 orang lainnya yang dinyatakan mengalami luka-luka.
Melalui laporan tim medis setempat, tercatat, tentara Israel melakukan 11 kasus penyerangan di Jalur Gaza yang menyebabkan 96 orang tewas dan 172 lainnya luka-luka dalam 24 jam terakhir.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku