Intip Persiapan Kota Makkah Sambut Puncak Umrah di Bulan Suci Ramadhan
HIMPUHNEWS - Pemerintah kota Makkah telah mengerahkan banyak pekerja dan armada peralatan untuk melayani jamaah yang biasanya memadati kota suci selama bulan suci Ramadhan.
Juru bicara Walikota Mekkah Osama Zaytuni mencatat bahwa kota tersebut, yang merupakan rumah bagi situs paling suci umat Islam, biasanya menerima banyak pengunjung dan peziarah selama Ramadhan yang memerlukan layanan intensif.
Oleh karena itu, pihak wali kota telah menyusun program selama musim ini untuk mengatasi perkiraan masuknya jamaah dan menyediakan layanan efisien yang mencakup pembersihan, pembuangan limbah, dan pemberantasan serangga.
“Rencananya juga mencakup pemantauan toko dan restoran untuk memastikan validitas barang yang ditangani serta pengoperasian, pemeliharaan, dan pembersihan jaringan jalan, terowongan, dan jembatan,” kata dia seperti dikutip dari gulfnews Selasa (27/02).
Dikenal sebagai Ibu Kota Suci Arab Saudi, Mekah memiliki jaringan jalan besar untuk memudahkan lalu lintas yang terdiri dari 18.000 jalan utama dan samping, 58 terowongan dan 70 jembatan, menurut pejabat tersebut.
Ramadhan secara tradisional menandai musim puncak umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram di Mekah.
Umat Muslim berpantang makan dan minum setiap hari dari fajar hingga matahari terbenam selama bulan Ramadhan yang diperkirakan tahun ini dimulai pada 11 Maret.
Setelah melakukan umrah di Mekah, banyak jamaah yang menuju ke kota Madinah untuk melaksanakan salat di Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam dan mengunjungi landmark Islam lainnya di kota tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin datang ke negara tersebut untuk melakukan umrah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku