Sheikh Al Sudais Ungkap Alasan Dibalik Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Masjidil Haram
HIMPUHNEWS - Beberapa waktu lalu, sempat ramai dimedia sosial mengenai tindakan petugas keamanan Masjidil Haram yang menyetop aksi pengibaran bendera Palestina oleh salah seorang jemaah di Ka'bah sebagai wujud solidaritas untuk Jalur Gaza. Hal ini pun direspons oleh Imam Besar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Sheikh Abdulrahman Al Sudais.
Menurut penuturan Sheikh al-Sudais, aksi yang dilakukan oleh salah seorang jemaah wanita tersebut memang sebuah pelanggaran dan meminta jemaah untuk memerhatikan aturan. Ia menyebut Masjidil Haram adalah salah satu tempat ibadah di Arab Saudi yang bebas dari simbol-simbol politik.
"Tidak ada simbol di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) kecuali slogan (syiar) tauhid dan labaik allahuma labaik (kalimat talbiyah). Anda datang untuk beribadah, bukan untuk mengangkat slogan dan jargon (tertentu)," tuturnya kepada Al Ekhbariya TV yang ditayangkan di YouTube-nya, Minggu (25/2/2024).
Sheikh Sudais juga mengapresiasi sistem keamanan yang diberlakukan oleh otoritas Masjidil Haram. Terutama, Masjidil Haram pada dasarnya adalah tempat untuk beribadah.
"Keamanan Dua Masjid Suci mempunyai 'garis merah' yang tidak dapat dilewati. Allah menjadikan Dua Masjid Suci sebagai tempat untuk beribadah, bukan untuk slogan-slogan, yel-yel politik," ujar dia.
"Jangan biarkan emosi membawa Anda untuk meneriakkan yel-yel, petugas keamanan mewaspadai siapa pun yang menyuarakan slogan-slogan politik di Dua Masjid Suci," sambung dia lagi.
Sebaliknya, Sheikh Al-Sudais mendorong jemaah untuk memanfaatkan waktu yang terbatas dalam kunjungan ke Dua Masjid Suci untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Anda datang untuk Allah SWT, untuk menunaikan ibadah umrah, untuk menunaikan ibadah haji, untuk mengunjungi situs-situs penting yang ada di Ka'bah agar memaksimalkan pengalaman ibadah," katanya.
"Jadi, jangan dedikasikan diri kalian untuk kepentingan di luar kepentingan ibadah," lanjut dia lagi.
Diketahui, petugas keamanan Masjidil Haram menyetop upaya pengibaran bendera Palestina di lintasan tawaf. Hal ini terungkap dalam unggahan video yang viral saat seorang jemaah wanita hendak berfoto di depan Ka'bah dengan bendera Palestina sebagai bentuk solidaritas untuk Jalur Gaza.
Media lokal Arab Saudi, Noon Post melaporkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024. "Dilarang menunjukkan solidaritas terhadap Gaza di Masjidil Haram!" demikian bunyi caption melalui Instagram-nya.
Dalam unggahannya terlihat seorang wanita Turki dengan pakaian ihram muncul di samping Ka'bah sembari dengan bangga mengibarkan bendera Palestina. Personel keamanan Masjidil Haram dengan cepat mendatanginya dan menghentikan aksi tersebut.
Jemaah wanita tersebut kemudian terlihat segera melipat bendera dan menjauhkan diri dari petugas keamanan yang berkumpul di sekelilingnya.
Larangan Membawa Bendera di Masjidil Haram
Larangan ini sebetulnya sudah termaktub dalam aturan pemerintah Arab Saudi terkait tempat-tempat ibadah yang dibebaskan dari simbol politik. Termasuk bentuk dukungan pada suatu bangsa, negara, atau kelompok politik tertentu.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), pelarangan tersebut tidak terbatas hanya bendera Palestina saja. Semua spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu pun dilarang, termasuk bendera Merah Putih.
Berkenaan dengan itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melalui unggahan Instagram turut mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghormati aturan dan hukum pemerintah Arab Saudi yang melarang penggunaan simbol-simbol dan atribut negara mana pun tanpa izin di tempat ibadah atau tempat umum lainnya.
"Sehubungan dengan kondisi Kemanusiaan yang terjadi di Wilayah Gaza, Palestina, KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia di Saudi Arabia untuk tetap memperhatikan ketentuan dan hukum yang berlaku di Saudi Arabia dalam memberikan dukungan atas perjuangan Bangsa Palestina," demikian keterangannya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku