himpuh.or.id

Kebijakan Haji Saudi Dinamis, Pemerintah RI Diminta Selaraskan Regulasi

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 30 Juli 2025, 08:00:00

Whats_App_Image_2025_07_29_at_10_58_12_1_f4fcb2fe97.jpeg

HIMPUHNEWS - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan pentingnya keselarasan regulasi antarnegara dalam penyelenggaraan haji. Hal ini disampaikannya saat paparan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M di Tangerang, Selasa (29/7/2025).

“Isu penting yang ingin saya soroti adalah inter-state regulation, bahwa penyelenggaraan haji tidak cukup hanya mengacu pada regulasi nasional, tapi juga harus selaras dengan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Hilman.

Hilman menyebut perubahan kebijakan haji dan umrah di Arab Saudi pascapandemi Covid-19 sangat berdampak pada negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Transformasi ini, kata dia, membuat peran sektor swasta semakin besar di bawah regulasi pemerintah Saudi.

Sistem Syarikah dan Dinamika Layanan Haji

Hilman menjelaskan, sejak 2022 Saudi menerapkan layanan berbasis Muassasah. Pada 2023, muncul nomenklatur baru yaitu Syarikah yang awalnya mirip dengan Muassasah. Mulai 2024, satu syarikah hanya diperbolehkan melayani maksimal 100.000 jemaah.

“Tahun ini, Saudi membuka lebih banyak syarikah, termasuk yang non-muassasah, untuk melayani jemaah dari berbagai negara. Dan untuk 2026 mendatang, kemungkinan diberlakukan sistem multisyarikah terbatas, di mana misi haji dengan lebih dari 100.000 jemaah bisa dilayani lebih dari dua syarikah, tentu dengan izin khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi (Kemenhaj),” jelasnya.

Perlu Sinergi Nasional dan Internasional

Hilman menegaskan, dinamika kebijakan Saudi menuntut sinergi lebih erat, baik di dalam maupun luar negeri.
“Di dalam negeri, perlu kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Pemda, TNI/Polri, maskapai penerbangan, otoritas bandara, perguruan tinggi, pondok pesantren, penyedia katering, hingga ormas Islam. Di luar negeri, kita harus memperkuat koordinasi dengan GACA, rumah sakit, rumah pemotongan hewan, SFDA, serta para penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi,” tandasnya.

Rakernas Evaluasi Haji 2025 berlangsung 28–31 Juli 2025 dengan melibatkan BPH, Komisi VIII DPR RI, Kedutaan Besar Arab Saudi, Kementerian/Lembaga terkait, BPKH, dan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia. Forum ini diharapkan menghasilkan kebijakan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id