himpuh.or.id

Saudi Kembali Beri Tambahan 30 Hari untuk Pemegang Visa Kunjungan yang Overstay

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 29 Juli 2025, 08:00:39

MOFA-VISA-KSA.jpg

HIMPUHNEWS – Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan waktu 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang sudah melewati masa berlaku (overstay) untuk segera meninggalkan wilayah Kerajaan. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Minggu, 27 Juli.

Dilansir dari saudigazette, Perpanjangan masa tenggang ini berlaku untuk semua kategori visa kunjungan dengan syarat pemegang visa membayar seluruh denda dan biaya administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Dalam pernyataannya, pihak berwenang menjelaskan bahwa mereka yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan kepulangan melalui layanan “Tawasul” yang tersedia di platform digital Kementerian Dalam Negeri, “Absher”.

Pejabat Saudi mengimbau para pemegang visa yang overstay untuk memanfaatkan tambahan waktu ini sebaik mungkin agar dapat menyelesaikan proses kepulangan tepat waktu dan terhindar dari sanksi lebih lanjut.

Tahap Kedua Program Masa Tenggang

Kebijakan tambahan waktu ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pertama yang diberlakukan sejak 26 Juni lalu, di mana pemegang visa kunjungan yang overstay diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan kewajiban dan keluar dari Arab Saudi.

Tambahan waktu 30 hari ini akan mulai berlaku pada 1 Safar 1447 H.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses kepulangan, menegakkan aturan residensi dan imigrasi, serta mendukung kepatuhan hukum bagi pengunjung yang telah melewati masa berlaku visa.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id