Saudi Kembali Beri Tambahan 30 Hari untuk Pemegang Visa Kunjungan yang Overstay
HIMPUHNEWS – Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan waktu 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang sudah melewati masa berlaku (overstay) untuk segera meninggalkan wilayah Kerajaan. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Minggu, 27 Juli.
Dilansir dari saudigazette, Perpanjangan masa tenggang ini berlaku untuk semua kategori visa kunjungan dengan syarat pemegang visa membayar seluruh denda dan biaya administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Dalam pernyataannya, pihak berwenang menjelaskan bahwa mereka yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan kepulangan melalui layanan “Tawasul” yang tersedia di platform digital Kementerian Dalam Negeri, “Absher”.
Pejabat Saudi mengimbau para pemegang visa yang overstay untuk memanfaatkan tambahan waktu ini sebaik mungkin agar dapat menyelesaikan proses kepulangan tepat waktu dan terhindar dari sanksi lebih lanjut.
Tahap Kedua Program Masa Tenggang
Kebijakan tambahan waktu ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pertama yang diberlakukan sejak 26 Juni lalu, di mana pemegang visa kunjungan yang overstay diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan kewajiban dan keluar dari Arab Saudi.
Tambahan waktu 30 hari ini akan mulai berlaku pada 1 Safar 1447 H.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses kepulangan, menegakkan aturan residensi dan imigrasi, serta mendukung kepatuhan hukum bagi pengunjung yang telah melewati masa berlaku visa.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku