Kemenag Siap Serahkan Penuh Penyelenggaraan Haji ke BP Haji
HIMPUHNEWS - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) siap untuk fokus pada tugas-tugas lain di luar penyelenggaraan haji, setelah kewenangan penuh pelaksanaan ibadah haji resmi beralih kepada Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji).
"Tentu (peralihan kewenangan pengelolaan haji) ada hikmahnya. Bagi Kementerian Agama bisa lebih berkonsentrasi ke urusan-urusan yang lain," ujar Nasaruddin Umar dalam Rakernas Evaluasi Haji 2025 di Tangerang, Senin (28/7/2025).
Kemenag menyatakan siap mendukung penuh regulasi dan kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah terkait peralihan penyelenggaraan ibadah haji ke BP Haji, lembaga baru yang dibentuk Presiden.
"Kalau peraturan perundang-undangan sudah menghendaki, wajib hukumnya bagi Kementerian Agama untuk menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ibadah haji kepada BP Haji. Kita akan terus mendukung dan membantu BP Haji, karena ini menyangkut umat," tegasnya.
Fokus pada Pendidikan dan Layanan Keagamaan
Menurut Nasaruddin, dengan adanya BP Haji, Kemenag dapat lebih fokus mengurus program-program strategis lainnya.
“Kita punya banyak direktorat jenderal, seperti Pendidikan Islam, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Litbang, dan Irjen. Semua ini membutuhkan konsentrasi penuh," ujarnya.
Ia menambahkan, perhatian Kemenag akan diarahkan pada pengembangan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan bidang pelayanan keagamaan lintas agama lainnya.
"Dengan terbentuknya lembaga haji, energi Kemenag bisa lebih solid dalam mengurus apa yang ada sekarang," ucapnya.
Nasaruddin juga optimistis, penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik dan profesional di bawah pengelolaan BP Haji.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah haji nantinya Insya Allah betul-betul seperti yang diobsesikan bersama, pelayanan yang semakin baik bagi jamaah," katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku