Jemaah Umrah Dihimbau Patuhi Etika di Masjidil Haram dan Kurangi Keasyikan Berfoto-foto
HIMPUHNEWS - Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengimbau jemaah umrah untuk sepenuhnya beribadah saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
"Jemaah harus mencurahkan perhatian penuh untuk berdoa kepada Allah dalam keheningan tanpa mengeraskan suara, menghormati kesucian dan status Kabah, serta mematuhi etika Masjidil Haram saat melakukan tawaf," ungkap Otoritas itu, sebagaimana dilansir Saudi Gazette pada Rabu (20/3/2024).
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menegaskan, jemaah tidak boleh melakukan perilaku yang tidak pantas, seperti berdesak-desakan atau keasyikan dengan fotografi. Otoritas menginstruksikan para jemaah untuk menjaga kedamaian dan ketenangan saat melakukan tawaf.
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi menyatakan, jemaah umrah dapat mencium Hajar Aswad hanya pada saat-saat ketika tidak ada kepadatan jika memungkinkan, dan mereka juga dapat melakukan dua rakaat shalat sunnah setelah tawaf di mana saja di Masjidil Haram.
Pihaknya mendesak para jemaah untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan orang lain terancam bahaya, seperti kemungkinan berdesak-desakan.
"Para jemaah umrah harus melakukan ritual dengan cara yang benar dan mereka dapat pergi ke kantor fatwa yang terletak di seluruh Masjidil Haram untuk mendapatkan klarifikasi atas keraguan mereka sehubungan dengan masalah agama apa pun. Para jemaah juga harus bekerja sama dengan para pekerja yang ditunjuk untuk melayani mereka serta memastikan keselamatan mereka di mataf," kata otoritas tersebut.
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi menyampaikan, dengan patuh terhadap arahan, jemaah berkontribusi pada keselamatan dan kenyamanan para jemaah lain di Masjidil Haram.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku