Kasus Jemaah Haji Hilang Kerap Terjadi, Kemenag Kembangkan Aplikasi Pelacak Jemaah
HIMPUHNEWS - Salah satu catatan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 adalah mitigasi jemaah hilang khususnya saat puncak haji di Armuzna. Dimana pada tahun 2023, usai puncak haji di Armuzna ada tiga jemaah haji yang diketahui hilang dan menyebabkan pencarian berlarut.
Untuk mencegah kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan untuk mengembangkan teknologi pencarian jemaah haji yang hilang.
Penggunaan teknologi tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penutupan Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Selain mengatasi permasalahan jemaah hilang, rencana tersebut sebagai bentuk adaptasi proses transformasi digital di Arab Saudi.
"Ketika kita menemukan jamaah yang tersesat sebagian besar lansia, sehingga petugas utamanya linjam (perlindungan jemaah) yang paling repot mencari jemaah (yang hilang tersebut)," kata Yaqut di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Yaqut menyampaikan potensi jemaah hilang cukup tinggi di berbagai pusat kegiatan penyelenggaran haji. Baik itu saat wukuf di Mekkah ataupun di Madinah.
Yaqut menjelaskan pihaknya menggandeng pakar teknologi Ainun Najib dalam mengembangkan aplikasi pencari jemaah hilang tersebut. Ainun merupakan pakar yang bermukim di Singapura dan pernah dipuji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya minta saudara Ainun mengembabgkan aplikasi yang berbasis pada jemaah. Karena aplikasi ini berbasis jemaah, berbeda dengan yang sekarang yang berbasis pada petugas," ujar dia.
Yaqut menambahkan aplikasi tersebut tak hanya diperuntukkan mencari jemaah yang hilang. Teknologi tersebut bakal dibuat untuk memenuhi berbagai kebutuhan jemaah dalam waktu cepat.
"Kita masih ingat kejadian musdalifah, itu bisa diantisipasi dengan cepat," ujar dia.
Pada musim haji tahun lalu, ribuan jemaah terlantar saat berada di Muzdalifah dan hendak menuju Mina. Hal itu terjadi karena ribuan jemaah tersebut masih menunggu bus jemputan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku