#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Tegas! Saudi Berikan Sanksi Berat bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Dua Kota Suci

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 15 April 2024, 16:26:54

Stock-crime-police-jailed_17c752f0e6a_large.jpg

HIMPUHNEWS - Arab Saudi dikenal memiliki aturan yang ketat bagi para pengunjung yang datang ke negaranya, khususnya di Dua Kota Suci Makkah dan Madinah. Apalagi jika mengenai aturan kekerasan seksual di dua kota tersebut, Kerajaan memberlakukan sanksi keras dan berat bagi para pelakunya.

Sistem di Arab Saudi sangat tegas dalam menangani masalah kekerasan seksual ini sebagaimana juga untuk semua kasus terkait sulukiyah (prilaku) atau tindakan apapun yang dapat berdampak besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

Fenomena ini mengancam masyarakat Saudi, dan oleh karena itu Kerajaan telah membentuk sistem untuk memerangi kejahatan pelecehan, sebagai preventif mencegah timbulnya banyak dampak negatif pada korbannya. Di antara dampanya adalah secara psikologis.

Seperti belum lama ini, Otoritas Keamanan Arab Saudi menangkap seorang jemaah asal Mesir yang melakukan pelecehan seksual di Kota Makkah. Selain langsung menangkap sang pelaku, Otoritas Keamanan kota Makkah juga mengumumkan nama si pelaku dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk mempermalukan mereka dan menghalangi calon pelaku melakukan hal serupa.

Dilansir dari gulfnews Senin (15/04) Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi berupaya memerangi pelanggaran tersebut dan meningkatkan hak-hak perempuan sebagai bagian dari reformasi drastis di kerajaan tersebut.

Berdasarkan hukum Saudi, pelecehan seksual dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda maksimum SR100.000 (Rp428 juta) atau salah satu dari kedua tindakan tersebut. Hukumannya diperberat hingga lima tahun penjara dan denda SR300.000 (Rp1,2 miliar) jika tindakan tersebut diulangi atau jika tindakan tersebut dilakukan di depan umum.

Pihak berwenang Saudi mengatakan hukuman hukum terhadap pelecehan seksual tidak dapat diubah bahkan jika korban melepaskan haknya atau tidak mengajukan pengaduan hukum.

Jika korbannya adalah anak-anak, orang berkebutuhan khusus, atau menjadi sasaran tindakan tersebut saat tidur atau tidak sadarkan diri, kejahatan tersebut dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda maksimum SR300.000 atau salah satu dari kedua hukuman tersebut.

Komisi Hak Asasi Manusia Saudi telah mengatakan bahwa dalam kejahatan pelecehan, penolakan korban atas haknya sendiri atau kegagalan untuk mengajukan pengaduan tidak menghilangkan hak lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang mereka anggap perlu demi kepentingan umum.

Seperti Apa Saudi Mendefinisikan Kejahatan Pelecehan Seksual?

Pasal 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pelecehan Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa tindak pidana pelecehan adalah setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang mengandung konotasi seksual yang dikeluarkan oleh seseorang kepada orang lain, yang menimbulkan kerugian bagi tubuhnya, kehormatannya, atau penghinaannya dengan cara apa pun, termasuk sarana teknologi modern.

Kejahatan pelecehan di Arab Saudi dapat digambarkan sebagai serangkaian tindakan seksual yang tidak diinginkan baik dengan serangkaian kata-kata yang melanggar privasi, tubuh, atau perasaan orang yang diserang.

Apa Hukuman Untuk Kejahatan Pelecehan di Arab Saudi?

Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Kejahatan Pelecehan di Kerajaan Arab Saudi mengatur bahwa pelaku tindak pidana pelecehan adalah dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 100.000 riyal Saudi, terlepas dari hukuman lain yang ditentukan oleh hukum Islam dan sistem lainnya.

Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa ancaman pidana atas kejahatan pelecehan di Arab Saudi adalah penjara paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak 300 ribu riyal Saudi, atau salah satu dari hukuman tersebut, jika pelaku mengulangi kejahatan yang sama atau jika kejahatan tersebut terjadi bersamaan dengan salah satu kejahatan berikut:

1. Jika korbannya adalah anak-anak.
2. Jika kejahatan terjadi di tempat kerja, sekolah, tempat tinggal atau panti jompo.
3. Jika pelaku dan korban berjenis kelamin sama.
4. Jika orang yang dituju tertidur, kehilangan kesadaran, atau tidak mampu bertindak.
5. Jika terjadi kejahatan pada saat krisis, bencana atau kecelakaan.
5. Putusan pidana yang sesuai dapat dipublikasikan atas biaya terpidana di satu atau lebih surat kabar lokal, dengan ketentuan publikasi tersebut dilakukan setelah penetapan akhir putusan.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id