Skema Murur Efektif, Proses Mobilisasi Jemaah dari Muzdalifah ke Mina Sesuai Target
HIMPUHEWS - Proses mobilisasi jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina berlangsung lancar dan sesuai jadwal yang diharapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan, area Muzdalifah sudah bersih (clear) sejak pukul 07.37 Waktu Arab Saudi (WAS). Pada suasana yang belum terik.
Berbeda dari tahun lalu, dimana terjadi keterlambatan pergerakan jemaah dari Muzdalifah ke Mina. Proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah pada 2023 berlangsung hingga 13.30 WAS.
"Hal ini memberi pelajaran berharga. Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak awal meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melakukan langkah antisipasi sejak awal," terang Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Muzdalifah, Minggu (16/6/2024).
Sejumlah terobosan dilakukan, antara lain penerapan skema murur (melintas muzdalifah) bagi jemaah risiko tinggi, lansia, dan disabilitas.
"Gus Men juga telah membagi tugas kepada seluruh jajarannya untuk terjun ke lapangan menyukseskan penyelenggaraan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kami bersinergi di lapangan dengan seluruh petugas agar proses pergerakan jemaah berjalan lancar," sebut Subhan.
Keberhasilan mobilisasi jemaah di Muzdalifah juga tidak terlepas dari proses koordinasi lintas pihak yang semakin kuat dan efektif.
Sejak semalam, PPIH berkoordinasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi dan pihak Masyariq. Koordinasi dilakukan di Arafah sejak dini hari untuk membahas antisipasi kepadatan Muzdalifah.
"Sejak malam, kami ajak diskusi pihak Kemenhaj, Naqabah (Organda Saudi), dan Masyariq. Kita matangkan langkah antisipasi agar sebelun terik matahari, jemaah sudah bergeser ke Mina seluruhnya," terang Subhan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku