#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Baznas Optimalkan Kinerja Demi Tingkatkan Pelayanan Dam Jemaah Haji Indonesia

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 12 September 2024, 11:16:45

Pengertian-Macam-dan-Jenis-Dam-Denda-Saat-Haji-1024x780.jpg

HIMPUHNEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja sebagai bagian dari palayanan daging dam jemaah. Yakni, bersama dengan Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholders lain di dalam dan luar negeri.

Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, tujuan utama pelaksanaan daging dam yaitu untuk menyempurnakan ibadah haji. 

Hal itu disampaikan pada Pengajian BAZNAS Selasa pagi dengan tema "Proses Penerimaan dan Penyaluran Daging Dam Jemaah Haji Indonesia". disiarkan secara daring melalui BAZNAS TV, Selasa (10/9/2024).

Prof. Nadra menjelaskan, dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Di mana dalam menjalankan ibadah haji dan umrah terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam.

"Jadi orang yang datang di tanah suci, dengan niat haji tamattu' kemudian harus melakukan dam dan tidak dilakukan maka tidak sempurna hajinya. Karena ada bagian dari ibadah haji yang tidak dilakukan," kata Nadra.

 "Maka ini menjadi tujuan utama yang menjadi kesempurnaan ibadah haji," sambung Nadra.

Sementara itu, Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI, Faisal Qosim, menjelaskan, dam secara istilah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

"Dalam pelaksanaan haji, ada rukun haji, ada sunnah haji, ada wajib haji. Bagi jemaah yang tidak melaksanakan wajib haji, salah satu konsekuensinya adalah wajib mengeluarkan dam atau satu ekor kambing," tutur dia.

Sehingga, kata dia, bila salah satu rukun haji tidak dikerjakan oleh jemaah maka hajinya tidak sah. Dengan kata lain, dam ini berkaitan dengan wajib haji.

"Seseorang boleh dengan alasan syariah, kemudian tidak mengerjakan wajib haji, maka bisa mengganti dengan dam," kata dia.

Adapun proses pelaksanaan dam terdapat beberapa tahapan:

Pertama, memilih hewan yang sehat dan tidak cacat serta cukup syarat dalam penyembelihan diantaranya domba minimal umur 6-7 bulan, kambing minimal umur 1-2 tahun, unta minimal umur 5-6 tahun.

Kedua, pengawasan dan penyembelihan hewan lokasi RPH atau rumah potong hewan sekitar Kota Mekah dengan memilih RPH yang memenuhi syarat. Kemudian, jemaah haji dapat melakukan sendiri atau menyaksikan penyembelihan untuk dipastikan penyembelihannya atas nama jemaah haji.

"Niatnya kalau dam itu perorang. Jangan sampai tidak ada keyakinan apakah hewan dam kita dipotong atau tidak," ucap dia.

Untuk skema penerimaan dam, yaitu Jemaah haji baik yang terhimpun dari KBIH atau dari travel haji khusus melakukan pembayaran. Akan tetapi, pembayaran ini diterima oleh KBIH atau travel.

"Jadi tidak BAZNAS langsung. Karena jemaah itu bagian dari KBIH atau travel," kata dia.

"Dari situ kemudian mengeluarkan bukti pembayaran. Jadi kita meminta pihak KBIH atau travel membuat bukti bahwa jemaah tersebut sudah melakukan pembayaran," imbuhnya.

Setelah itu, jemaah membeli dan melaksanakan pemotongan hewan dam dengan RPH. KBIHU kemudian melakukan kerjasama dengan pihak catering melakukan pengambilan, pengolahan daging hewan dam dan menyerahkan daging hasil olahan ke BAZNAS.

"Selanjutnya BAZNAS menerbitkan Berita Acara Serah Terima hasil penerimaan daging dam," ucapnya.

"Kemudian melakukan penyaluran, dan terkahir menerbitkan sertifikat dam untuk jemaah haji," ujar dia.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id