himpuh.or.id

Pengamat Usul BPKH dan Badan Haji Melebur Agar Lebih Kuat dan Efisien

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 24 Oktober 2024, 08:00:58

76333-kepala-badan-penyelenggara-haji-moch-irfan-yusuf.jpg

HIMPUHNEWS - Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) di luar Kementerian Agama (Kemenag). Badan ini nantinya akan secara khusus menangani persoalan penyelenggaraan haji dan umrah.

Prabowo kemudian melantik Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji Prof Muhadjir Effendy dan Kepala BPH KH Moch Irfan Yusuf beserta Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Menanggapi hal ini, Pengamat Haji Umrah dan Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Mustolih Siradj mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji melebur dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar layanan lembaga semakin kuat dan efisien.

"Kalau misalkan dilebur ini menjadi menarik, membuat lembaga ini menjadi lebih efisien," ujar Mustolih  Jakarta, Rabu.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menjelaskan saat ini BPKH bertugas untuk menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan dana haji. Sementara saat ini tugas Badan Penyelenggara Haji belum jelas arahnya seperti apa.

Ia mengingatkan agar Badan Penyelenggara Haji tidak mengurusi persoalan teknis semata. Hingga diperlukan peleburan dua lembaga agar kerja menjadi lebih sederhana dan efisien.

Di samping itu, selama ini BPKH bukan bertindak sebagai ujung tombak pembuat keputusan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka menjadi juru bayar setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH dan Bipih.

Maka dari itu, kata dia, diperlukan peleburan agar lembaga menjadi kuat dalam upaya mewujudkan harapan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Mumpung ini belum bergulir lama, saya mengusulkan kewenangan BPKH dalam menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan keuangan haji itu juga diambil oleh badan ini," katanya.

Sebelumnya, Mustolih Siradj mengatakan perlunya masa transisi selama satu tahun sebelum Badan Penyelenggara Haji mengelola proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji secara mandiri.

Menurut dia, penyelenggaraan haji melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, hingga pemerintah daerah, sehingga perlu kolaborasi dan koordinasi yang selaras untuk pelayanan haji.

Di samping itu, jejaring dari Badan Penyelenggara Haji harus ada hingga level kecamatan seperti yang dilakukan Kementerian Agama selama ini melalui kantor wilayah. Sebab, proses pendataan, pendaftaran jamaah, hingga manasik haji dilakukan di level KUA.

"Yang namanya kegiatan haji itu, kan, puncaknya adalah memobilisasi ratusan ribu orang dari Indonesia ke Arab Saudi. Oleh karena itu, menyangkut persoalan teknis dari misalnya manasik hingga pendataan jamaah maka perlu transisi," kata dia.*

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id