Menag Pastikan Transisi Pemerintahan Baru Tak Ganggu Persiapan Haji 2025
HIMPUHNEWS - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji di tahun mendatang tidak boleh gagal hanya karena adanya transisi pemerintahan dari periode 2019–2024 ke 2024–2029.
"Prinsip kami, haji tidak boleh gagal hanya karena masalah transisi (pemerintahan)," kata Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai evaluasi penyelenggaraan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan hal itu, kata dia melanjutkan, Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta dukungan dan kerja sama dari Komisi VIII DPR RI dalam memastikan tidak ada gangguan dalam penyelenggaraan Haji 2025.
"Saya kira kita sepakat karena itu Kementerian Agama dengan segala risiko dan dengan dukungan Bapak-Bapak, Ibu-Ibu dari Komisi VIII insya Allah, diharapkan tahun ini tidak ada gangguan sedikit pun," ucap dia.
Diketahui pada masa pemerintahan yang baru atau di bawah pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dibentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama agar pemerintah dapat lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke tanah suci yang aman dan nyaman.
Meski saat ini dalam proses transisi ke Badan baru Menag Nasaruddin memastikan saat ini proses persiapan penyelenggaraan haji 2025 sudah berjalan. Ia akan terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Haji demi kesuksesan haji 2025. Ia juga menekankan bahwa Ia akan bekerja keras untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengorbankan kualitas pelayanan jemaah.
Untuk memastikan hal tersebut, Menag menilai perlu adanya komunikasi intensif dengan berbagai pihak baik dengan Badan Haji maupun komisi VIII DPR RI.
"InsyaAllah transisi berjalan dengan halus sehingga tidak adanya kendala bagi jemaah haji. Kita sudah bersepakat antara Badan Penyelenggara Haji dan Kementerian Agama RI. Karena yang utama adalah keselamatan dana kenyamanan jemaah haji," harapnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku