Haji Tahun 2025, Petugas Kloter dan Non Kloter Wajib Bayar Paket Masyair
HIMPUHNEWS - Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1446 H/2025 M memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan petugas haji kloter maupun non-kloter untuk paket layanan di Masyair atau biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah dan Mina selama empat hari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/2024). Menag menyebut kebijakan baru tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 15 September 2024
“Mulai 2025, berlaku ketentuan petugas haji kloter dan nonkloter harus membayar paket masyair,” kata Menag Nasaruddin dalam.
Tahun sebelumnya, Nasaruddin menuturkan bahwa petugas haji baik kloter dan nonkloter tidak perlu membayar paket masyair. Oleh karena itu, Nasaruddin menilai perlunya anggaran tambahan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar paket masyair para petugas haji yang akan berangkat tahun depan.
“Sebagai gambaran di 2024 setiap jemaah haji dikenakan SAR4.191,15. Terkait dengan kebijakan tersebut dibutuhkan anggaran tambahan dari APBN dengan asumsi 4.500 orang,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pembengkakan biaya haji di masa mendatang, Kemenag tengah mempertimbangkan untuk memangkas jumlah petugas haji, dari sebelumnya 4.500 orang menjadi sekitar 2.250 orang.
“Jadi memang potensi-potensi pembekakan biaya haji di masa depan itu kalau kita terlambat antisipasi itu nanti bisa sangat besar,” jelas Menag.
Merujuk Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas tugas haji Indonesia, baik kloter maupun nonkloter, dibiayai oleh APBN.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22 ayat 6, di mana biaya operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibebankan pada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku