Sambangi Kantor MUI, Menag Cari Titik Temu Soal Perbedaan Pemanfaatan Dana Nilai Manfaat Haji
HIMPUHNEWS - Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar Kementerian Agama di Bandung beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan Fatwa Ijtima Ulama yang digelar MUI terkait hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal haji.
Dimana para ulama yang mengikuti Mudzakarah Perhajian memutuskan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal jamaah calon haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah atau boleh.
Sementara, Ijtima Ulama yang digelar MUI di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 memutuskan hasil investasi yang bersumber dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah adalah haram saat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Hal tersebut termaktub dalam keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024.
Untuk mencari titik temu terkait perbedaan pandangan hukum tersebut, Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Selasa (19/11)
"Ya, semua perbedaan ini ada jembatannya. Jadi saya dengan Pak Niam (Ketua MUI Asrorun Niam) seperguruan satu kitab. Dalam ilmu silat itu seperguruan jadi sepertinya kita nanti satu kali dulu nanti kita selesaikan semuanya," kata Menag di Jakarta, Selasa (19/11).
Menag Nasaruddin mengatakan perbedaan pandangan antara Mudzakarah Perhajian dan Ijtima Ulama terkait pembiayaan haji dari hasil dana investasi tersebut pasti akan ada titik temu.
Kendati demikian, Menag mengaku senang apabila diingatkan oleh MUI jika salah mengambil kebijakan, termasuk dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi Insya Allah ke depan saya senang sekali kalau kami sering diingatkan. Jangan sampai kalau kami melakukan sesuatu yang salah, ya, apalagi salah secara agama, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia tetapi di akhirat," kata Nasaruddin.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam pertemuan tertutup tersebut tidak membahas secara spesifik terkait perbedaan produk hukum pemanfaatan dana haji hasil investasi setoran awal biaya haji.
"Tidak spesifik karena pembahasannya cukup banyak tadi karena pembahasan di sini tadi kan ta'aruf, kunjungan pertama. Diskusi masalah pola kerja sama yang efektif untuk saling mendukung, saling menguatkan," kata Niam.
Namun, menurut Niam, nantinya akan pertemuan lagi dengan Menag untuk membahas masalah ini.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku