30 Kades di Cirebon Jadi Korban Penipuan Umrah, Kerugian Capai Rp1,38 Miliar
HIMPUHNEWS - Seorang Pria bernama Diding Karya, 51 tahun, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi usai terbukti melakukan penipuan umrah kepada 43 jemaah. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Sumarni mengungkapkan modus pelaku adalah menawarkan keberangkatan umrah kepada 43 orang, termasuk 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon, dengan total kerugian mencapai Rp1,38 miliar. Tersangka Diding menjanjikan para korban keberangkatan umrah melalui sebuah perusahaan perjalanan bernama Marco Tour & Travel.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sejumlah kepala desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan biaya umrah dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tersangka menawarkan keberangkatan umrah kepada 30 kepala desa beserta keluarga mereka. Setiap kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp33 juta per orang. Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,38 miliar, namun keberangkatan umrah itu tidak pernah terwujud,” ujar Kombes Sumarni, Jumat (29/11/2024).
Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada Maret 2021 tidak pernah terwujud. Saat korban mulai mempertanyakan keterlambatan, DK berjanji akan mengembalikan uang mereka jika keberangkatan kembali tertunda. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati.
“Para korban disuruh menyetor uang ke rekening perusahaan perjalanan tersebut. Mereka dijanjikan akan berangkat umrah pada Maret 2021. Namun, keberangkatan itu terus tertunda hingga akhirnya pelaku memberikan janji baru bahwa mereka akan diberangkatkan pada Juli-Agustus 2022,” ungkap Sumarni.
Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Bahkan, saat para korban meminta pengembalian uang, tersangka menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk investasi trading mata uang dan emas (forex), serta keperluan pribadi.
Sebagai bukti, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk 18 lembar kwitansi pembayaran dengan logo Marco Tour & Travel, 42 buku paspor, dan slip setoran senilai ratusan juta rupiah. Selain itu, ada bukti transaksi senilai Rp650 juta yang dilakukan oleh tersangka atas nama Zahra Mahira Suaedi
“Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk keperluan investasi serta kebutuhan pribadi. Ini jelas merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Polresta Cirebon juga menggali keterangan dari 43 korban dan beberapa saksi. Dari keterangan yang dihimpun, tersangka sempat memberikan surat pernyataan pada Februari 2022.
Dalam surat tersebut, Diding menjanjikan akan memberangkatkan korban pada Juli-Agustus 2022 atau mengembalikan uang mereka secara penuh jika keberangkatan kembali tertunda. Saat ini, tersangka DK telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh. Pastikan perusahaan perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dan reputasi yang baik,” imbau Kapolresta Cirebon.
Kombes Sumarni mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi izin dan legalitas perusahaan perjalanan sebelum melakukan transaksi.
“Polresta Cirebon siap menerima laporan masyarakat terkait penipuan serupa. Jangan ragu untuk melapor ke layanan pengaduan kami agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan berkedok perjalanan ibadah. Polresta Cirebon berharap penyelesaian kasus ini memberikan keadilan bagi para korban yang telah kehilangan uang dalam jumlah besar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku