BPKH Gunakan Prinsip GCG Wujudkan Tata Kelola Dana Haji Lebih Baik
HIMPUHNEWS - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk terus menerapkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola lembaga yang baik dalam pengelolaan dana haji.
"Dana haji merupakan amanah umat yang harus dikelola dengan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira.
Pernyataan Acep tersebut disampaikan dalam seminar memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bertajuk "Menuju Pengelolaan Keuangan Haji Bebas Korupsi: Akuntabilitas, Transparansi, dan Keberlanjutan Dana Haji" di Jakarta beberapa waktu lalu.
Acep menyampaikan upaya pencegahan korupsi menjadi fokus utama, sejalan dengan tanggung jawab BPKH yang diatur dalam UU Nomor: 34 Tahun 2014.
Dalam mengelola dana haji, BPKH berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip syariah, kehati-hatian, serta asas nirlaba dan manfaat.
"Seminar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang korupsi, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan BPKH serta para mitra," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan bahwa gratifikasi menjadi modus korupsi paling dominan dengan 1.038 kasus (63 persen) dari total kasus korupsi sepanjang 2004 hingga September 2024.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan konsistensi dalam tata kelola organisasi. Pasalnya, integritas dan konsistensi jadi kunci utama dalam mencegah korupsi.
“Praktik korupsi tidak hanya mengancam individu, tetapi juga lembaga. Penanaman nilai integritas sejak dini juga harus menjadi perhatian bersama," ujar Kumbul.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku