“Raja OTT KPK” Ingatkan Masih Ada Celah Percaloan dalam Pengadaan Layanan Haji
HIMPUHNEWS - Upaya menutup ruang penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan praktik percaloan hingga intervensi dalam pengadaan layanan haji masih berpotensi terjadi.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal dengan julukan “Raja OTT” itu menyebut pencegahan harus dilakukan menyeluruh sejak tahap awal hingga akhir proses haji.
“Dari awal proses haji itu ada tahapan pra-haji, lalu pelaksanaan hajinya sendiri, dan setelah itu ada pertanggungjawaban. Semua tahapan itu harus bersih,” ujar Harun dilansir dari Republika, Kamis (29/1/2026).
Tahap Pendaftaran Jadi Titik Rawan Manipulasi
Harun menyoroti tahap pra-haji sebagai fase penting yang harus diawasi ketat, terutama dalam pendaftaran jamaah reguler maupun khusus.
Ia menegaskan daftar jamaah harus tersusun rapi dan tidak boleh dimanipulasi, termasuk praktik “nyodok” nomor porsi tanpa alasan sah.
"Tidak ada kemudian upaya-upaya mengganti nama-nama jamaah itu. Misalnya yang nomor urut porsi belakangan kemudian bisa nyodok (maju) ke depan tanpa ada alasan yang jelas. Tapi kalau untuk penggabungan atau penggantian pendamping lansia itu kan dimungkinkan," ucap Harun.
Menurutnya, pembenahan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menjadi keharusan agar data jamaah tidak mudah diutak-atik pihak tertentu.
Setelah pendaftaran, Harun menyebut pelunasan biaya haji menjadi tahap krusial berikutnya. Ia bahkan menyinggung kasus kuota tambahan yang saat ini tengah disidik KPK sebagai contoh kerawanan dalam proses tersebut.
“Sebenarnya siapa yang berangkat, siapa yang kemudian tergeser itu semuanya harus diberesin,” kata Harun.
Pengadaan Hotel hingga Armuzna Tak Lepas dari Risiko Rente
Harun menegaskan potensi penyimpangan juga mengintai pada pengadaan layanan haji, mulai dari hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia mengungkapkan praktik rente dan percaloan disebut masih berusaha masuk dalam proses penyediaan layanan.
“Memang kalau saya lihat sejak tahun 2012 sampai hari ini praktik-praktik itu masih ada. Dan saya sebagai pengarah tim merasakan itu. Intervensi-intervensi, termasuk kemudian adanya praktik-praktik percaloan itu masih mencoba untuk masuk ke dalam proses penyediaan ini,” ucap Harun blak-blakan.
Kemenhaj Bertekad Tutup Celah Percaloan Tahun Ini
Harun memastikan kementeriannya berkomitmen menutup rapat celah penyimpangan dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Ia mengaku baru kembali dari Arab Saudi setelah mendapat amanah langsung dari Menteri Haji dan Umrah Mohamad Irfan Yusuf untuk mengawal proses pengadaan layanan.
“Kita dari awal sudah bertekad bahwa tahun ini itu tidak boleh ada praktik-praktik percaloan, kemudian intervensi-intervensi maka ya insya Allah ya kita sudah berikhtiar, kita sudah menjamin bahwa proses-proses penyediaan itu bisa dilakukan dengan baik dan bebas dari praktik percaloan, korupsi, kolusi dan semacamnya,” jelas dia.
Harun juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Haji dan Umrah Mohamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yang disebutnya konsisten menjaga jarak dari berbagai tekanan eksternal.
Ia bahkan mengungkap Gus Irfan pernah menyampaikan adanya pihak yang mencoba membawa uang untuk mempengaruhi kebijakan.
"Pak Menteri juga sebenarnya saya yakin banyak intervensi dan pengaruh dari luar. Tapi Pak Menteri tidak meneruskan pengaruh dan intervensi itu kepada saya, tidak menyebutkan siapa orangnya," kata Harun.
"Sehingga kami bersama tim di lapangan ya bisa enjoy gitu ya, bisa enjoy melakukan proses penyediaan itu tanpa adanya pengaruh dan intervensi yang ada," kata dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

