MPR Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025
HIMPUHNEWS - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mendukung rencana Pemerintah yang akan menurunkan biaya haji sesuai arahan Presiden Prabowo. Ia berharap penurunan biaya haji 2025 tidak mengurangi kualitas layanan yang diterima oleh jemaah calon haji.
Hidayat mengungkapkan, Menteri Agama sebelumnya selalu mengusulkan kenaikan biaya haji yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Rencana penurunan biaya haji diharapkan terealisasi dari Rp 56 juta di 2024 menjadi Rp 44 juta di 2025.
"Terkait penyelenggaraan haji dan biaya haji yang diarahkan untuk bisa meringankan beban calon jamaah haji, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan haji. Dan saya berharap agar Panja Haji bisa memutuskan persetujuan penurunan biaya haji tersebut," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Sabtu (28/12/2024).
Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut menekan biaya haji 25 persen dengan asumsi 2024 Rp 93,4 juta dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Yakni dengan manfaat ke 38 persen pada 2025, maka biaya yang harus dibayar turun hingga Rp 44 juta.
"Di Saudi bisa dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari, itu akan signifikan mengurangi pembiayaan. Dengan demikian sustainabilitas keuangan haji juga bisa terjaga karena beban nilai manfaat bisa turun dari 40 persen di 2024 ke 38 persen di 2025," ujarnya.
Hidayat menjelaskan, komponen biaya penerbangan yang mencakup lebih dari sepertiga biaya haji perlu dikoreksi. Sistem carter penerbangan seharusnya dapat menurunkan biaya, sehingga tidak merugikan jamaah, dan menguntungkan maskapai penerbangan.
Ia menambahkan, biaya pemondokan, transportasi, katering, dan masyair juga dapat diturunkan melalui penganggaran yang realistis. Selain itu, perlu dilakukan lobi dengan pihak di Pemerintah Arab Saudi, seperti kebijakan penghapusan pajak masyair.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku