Biaya Perjalanan Haji Reguler Tahun 2025 Naik, Kemenag Usul Setiap Jemaah Bayar Rp65,3 Juta
HIMPUHNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1446 H/2025 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp93.389.684,99.
Dari total BPIH tersebut, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70 persen atau Rp65.372779,49. Sementara 30 persen sisanya atau Rp28.016.905,5 akan disubsidi oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bila berkaca pada tahun lalu, maka BPIH mengalami lonjakan cukup signifikan, terutama dari sisi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah haji (Bipih).
Tahun lalu, Kemenag dan DPR menetapkan BPIH sebesar Rp93,4 juta dengan rincian Bipih sebesar Rp56,04 juta atau 60 persen dari BPIH, sementara dana nilai manfaat sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen dari BPIH.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga ibadah haji dapat terlaksana dengan baik,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024) di Jakarta.
Dalam menyusun usulan BPIH ini Kemenag menggunakan asumsi dasar antara lain nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000/dolar US dan Rp4.266/SAR.
“Untuk besaran living cost sama seperti tahun lalu, yaitu sebesar SAR750,” tukas Menag.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku