himpuh.or.id

Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia 2025, Kemenag Siapkan Rencana Mitigasi

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 06 Januari 2025, 06:00:28

WhatsApp Image 2025-01-06 at 10.45.18.jpeg

HIMPUHNEWS - Kementerian Agama menyebut bahwa ada informasi mengenai kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan usia calon jemaah haji. Dimana, pada penyelenggaraan haji kedepan Arab Saudi bakal melarang jemaah yang berusia di atas 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief saat rapat dengar pendapat di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat pada Jumat, (3/1 2025.) 
 
“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman.

Hilman mengungkapkan rencana tersebut belum bersifat resmi karena belum ada surat yang dikirimkan oleh Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia. Tapi Hilman mendapat informasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan segera mengirim surat tersebut.

"Mungkin jumlahnya tidak banyak, tapi formasi sementara, mereka mungkin akan membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin pada jamaah di atas 90 tahun. Suratnya akan segera dikirim," ungkap hilman.

Merespon isu tersebut, Hilman mengatakan bahwa Kementerian Agama akan berusaha memitigasi rencana pelarangan tersebut. Apalagi masih ada calon jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun, tapi jumlahnya sedikit.

Informasi lain yang didapatkan oleh Hilman adalah rencana pemerintah Arab Saudi untuk membatasi jumlah jemaah haji lanjut usia, yaitu calon jemaah haji yang berusia 70-90 tahun.

“Akan ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas,” katanya.
 
Kementerian Agama memiliki ketetapan yaitu memprioritaskan jemaah haji reguler lanjut usia. Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa menteri agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase hingga 10 persen.
 
Dengan adanya kuota prioritas ini, kata Hilman, tim Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Agama sedang mencermati kembali data jemaah haji yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Hal ini dilakukan agar Kementerian Agama bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lanjut usia.
 
“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” ujar Hilman.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 orang. Jika merujuk pada pembagian kuota haji dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka alokasi jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.

Sesuai dengan data Kementerian Agama, total calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini mencapai lima juta orang. Lama daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi berbeda-beda. Paling lama adalah Sulawesi Selatan, dengan lama daftar tunggu maksimal 48 tahun.

Kementerian Agama juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 atau 1446 Hijriah sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 93,34 juta per calon jemaah haji. Meski angkanya sama, namun biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) –biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji— pada 2025 mengalami kenaikan dari Rp 56 juta menjadi Rp 65 juta per orang. Kenaikan tersebut terjadi akibat pemerintahan Prabowo Subianto hendak mengurangi penggunaan nilai manfaat dari tabungan calon jemaah haji –dibayarkan untuk menggenapkan sejumlah dengan angka BPIH— dari Rp 37,4 juta menjadi Rp 28 juta. Adapun Komisi bidang Keagamaan DPR tengah menghitung ulang biaya haji usulan Kementerian Agama tersebut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id