Siapa Cepat Dia Dapat! Jemaah Dilarang "Booking" Saf Salat di Seluruh Masjid Saudi

HIMPUHNEWS - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi menegaskan larangan praktik memesan atau “booking” tempat salat di masjid dengan menaruh barang pribadi. Instruksi ini disampaikan melalui edaran resmi yang ditujukan kepada para imam masjid dan masjid jami di seluruh Kerajaan.
Dalam edaran tersebut sebegaimana dilaporkan saudigazette, Kementerian Urusan Islam meminta para imam mengimbau jemaah agar segera merespons azan dan berlomba mengisi saf terdepan serta mendekat ke imam. Kementerian menekankan, hak atas tempat di masjid adalah milik siapa pun yang datang lebih dahulu.
Kementerian menginstruksikan imam untuk menyingkirkan karpet, sajadah, tongkat, atau barang pribadi lain yang digunakan untuk menandai dan “mengamankan” tempat sebelum pemiliknya hadir. Praktik tersebut dinilai merugikan dan melanggar hak jemaah lain yang datang lebih awal.
Menurut kementerian, pihaknya mengamati masih adanya jemaah yang menaruh barang di saf depan atau area lain lalu datang belakangan. Tindakan ini disebut sebagai perbuatan yang menyakiti orang lain dan menghambat tertibnya pengisian saf.
Dinyatakan Terlarang Berdasarkan Kesepakatan Ulama
Edaran itu juga menegaskan bahwa memesan tempat di masjid dengan cara tersebut dilarang berdasarkan kesepakatan para ulama. Kementerian mengutip pendapat Sheikh Ibn Taymiyyah:
“Apa yang dilakukan banyak orang dengan menaruh sajadah di masjid pada hari Jumat atau hari lainnya sebelum mereka sendiri datang adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin; bahkan hal itu tidak dibenarkan.”
Kementerian menjelaskan, tindakan tersebut termasuk merampas tempat di masjid, menghalangi orang yang datang lebih awal untuk salat di lokasi itu, serta mengganggu penyempurnaan saf pertama.
Selain melanggar adab, kementerian menilai orang yang menaruh sajadah lalu datang terlambat juga melanggar ajaran Islam karena menunda diri, mengambil tempat secara tidak adil, dan memaksa jemaah lain untuk melangkahi orang saat ia datang.
Edaran itu kembali menegaskan kewajiban menghapus segala bentuk penandaan tempat dan meminta para pengurus masjid menangani persoalan ini secara bijak agar tidak memunculkan mudarat yang lebih besar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
