Saudi Ancam Denda hingga SR50.000 bagi yang Tak Laporkan Pemegang Visa Overstay

HIMPUHNEWS - Otoritas keamanan Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal, khususnya kasus pemegang visa kunjungan yang melewati masa berlaku. Warga negara dan penduduk diminta aktif melaporkan pelanggaran tersebut, dengan ancaman sanksi berat bagi pihak yang lalai.
Imbauan ini disampaikan Saudi Public Security, yang menegaskan bahwa kegagalan melaporkan pemegang visa kunjungan yang overstay dapat berujung denda hingga SR50.000 serta hukuman penjara maksimal enam bulan.
Pejabat menekankan, sponsor memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan keberangkatan pengunjung setelah masa visa berakhir. Bagi penduduk non-Saudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi tambahan berupa deportasi juga dapat diberlakukan.
Pelanggaran Imigrasi Berujung Pidana
Sejalan dengan itu, General Directorate of Passports menyatakan bahwa pelanggaran aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat tersebut juga mengingatkan warga, penduduk, dan pelaku usaha agar tidak mengangkut, mempekerjakan, atau menampung pelanggar, termasuk membantu mereka memperoleh pekerjaan, tempat tinggal, atau transportasi, maupun menyembunyikan keberadaan mereka.
Masyarakat didorong untuk berpartisipasi melaporkan pelanggaran. Otoritas memastikan seluruh laporan akan ditangani secara rahasia, dan pelapor tidak akan menanggung konsekuensi hukum.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
